Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah setempat telah mengeluarkan kebijakan untuk sementara waktu membebaskan pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha yang tidak beroperasi akibat pandemi COVID-19.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Kasimin dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu, mengatakan terkait dengan kebijakan masalah pajak rumah makan, restoran dan juga retribusi pasar, karena situasi sekarang ini dalam kondisi wabah corona sehingga ada kebijakan pemerintah bahwa bagi mereka itu tetap menyampaikan laporan penerimaan yang mereka terima.

Tetapi dalam hal ini, katanya, ketika dalam situasi hotel dan rumah makan tidak beroperasi tentu tidak ada penghasilan sehingga kepada mereka tentu tidak akan diberikan beban untuk membayar.

“Intinya bukan tidak ataupun dihentikan pembayaran tetapi mereka memang ketika tidak ada omzet, kita berikan keringanan ditunda selama tahapan COVID-19 dan tahap awal sampai bulan April, Mei dan Juni,” ujarnya.

Sehingga ketika kondisi ini belum normal, maka kebijakan terkait dengan pembebasan pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi hotel, rumah makan yang tidak beroperasi diperpanajang.

Ia menyebutkan, berdasarkan data sebanyak 15 hotel yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini dengan penerimaan pajak dari usaha tersebut sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Kemudian sebanyak 30 rumah makan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini dengan jumlah pendapatan pajak yang diperoleh dari usaha ini sama dengan hotel yakni berkisar Rp6 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Lalu sebanyak 30 pasar tradisional yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini. Sedangkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari puluhan pasar tersebut berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020