Sebanyak 156 pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinyatakan terbebas dari COVID-19 setelah hasil rapid test atau tes cepat untuk mendeteksi virus tersebut menunjukkan hasil nonreaktif.

"Kami sudah lakukan rapid test dan benar hasil rapid test seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Bengkulu nonreaktif COVID-19," kata Asisten Pembinaan Kejati Bengkulu, Timotius Tri Ari Mulyanto di Bengkulu, Selasa (05/05).

Ia menambahkan, rapid test ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang meminta seluruh jajaran kejaksaan melakukan pendeteksian dini kepada seluruh pegawai.

Hal ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan virus korona jenis baru, sehingga para jaksa dan pegawai kejaksaan dapat bekerja maksimal dan tidak khawatir tertular COVID-19.

Kata Timotius, kegiatan rapid test ini terselenggara dengan kerja sama antara Kejati Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kesehatan.

"Ini kegiatan lanjutan, sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19 dan pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah Dinkes Provinsi Bengkulu Hartian Pansori mengatakan, mengingat hasil rapid test seluruh pegawai Kejati Bengkulu ini menunjukkan hasil reaktif, maka rapid test cukup dilakukan satu kali saja.

Meski demikian, ia tetap meminta seluruh pegawai Kejati Bengkulu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol penanganan COVID-19.

Sebab, kata dia, saat ini banyak ditemukan kasus orang tanpa gejala (OTG) yang tidak tahu ternyata sudah terpapar COVID-19 dan beresiko menularkan ke orang lain.

"Tujuan rapid test ini adalah menscrening seluruh pegawai Kejati karena ada yang disebut OTG, yakni secara fisik mereka sehat tapi secara klinis di dalam tubuh mereka ternyata terdapat virus," demikian Hartian.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020