DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengarahkan agar Perbup tentang Objek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di daerah tersebut selain warga tergolong ekonomi miskin yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial( DTKS) juga termasuk masyarakat yang terdampak COVID-19.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko Rabu mengatakan lembaga mengarahkan Perbup mengatur BLT untuk masyarakat terdampak COVID-19 karena dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 40 Tahun 2020 tidak mengatur objek penerima BLT dana desa adalah masyarakat terdampak COVID-19, tetapi orang dalam DTKS.

“Kita mengarahkan Perbup yang berhubungan dengan pengaturan dana desa keluar dari PMK 40 karena PMK ini selain mewajibkan desa mengambil dana desa di bawah Rp800 juta sebesar 25 persen, dan di atas itu 30 persen dan kewajiban BLT dana desa selama tiga bulan ini untuk orangnya dalam DTKS,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kondisi di tengah masyarakat seperti sekarang ini, kalau bicara imbas akibat COVID-19 tidak lagi bicara data warga yang tergolong ekonomi tidak mampu.

Kalau seandainya tidak ada dasar hukum seperti itu bagaimana kalau ada orang yang mau jahat nantinya. Itu yang pernah dilakukan terhadap pembagian bantuan raskin (beras miskin).

Ia mencontohkan, saat desa ini dikasih raskin (beras miskin), raskin di satu desa itu terdata misalnya 100 KK, di desa itu ada 150 KK, kejadiannya yang terjadi apa, jatah 100 KK dibagikan untuk 150 KK.

“Rata-rata permasalahan raskin di daerah kita dulu seperti itu, tetapi secara hukum apa yang dilakukan oleh desa itu salah, ada pemotongan, tetapi itu adalah kesepakatan di desa,” ujarnya pula.

Terkait dengan Perbup, ia minta adanya kesepakatan dari seluruh FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kesepakatan gugus tugas COVID-19. Masalah ini perlu didiskusikan di tingkat tim gugus tugas supaya dapat pemahaman yang sama terkait dengan BLT dana desa.

Untuk itu, perlu adanya kesepakatan bersama antara tim gugus tugas terkait payung hukum objek penerima BLT dana desa guna memberikan ketenangan bagi pemerintahan desa, jadi nanti yang jadi sasaran adalah Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kades.

Karena kalau ada yang berbuat jahat yang terkena kades. dia ikuti PMK tidak tepat sasaran, tidak dia ikuti PMK dia dianggap memotong, dia pakai azas keadilan misalnya berapa yang ada bagi rata agar semuanya dapat meskipun sedikit, tetapi dianggap pemotongan.

Ia juga menyarankan agar Perbup tersebut memuat persyaratan orang yang terkena dampak COVID-19 yang berhak menerima BLT dana desa kemudian diserahkan keseluruh desa.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020