Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak beberapa hari terakhir mendatangi pemilik usaha yang terdaftar sebagai objek pajak di daerah ini guna meminta komitmennya agar membayar pajak sebelum 30 Desember 2024.
Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko Yadi saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendatangi wajib pajak guna menanyakan komitmennya membayar pajak sebelum tanggal 30 Desember 2024.
"Yang kami datangi itu pemilik usaha perhotelan, tempat hiburan, galian C batu yang tersebar di daerah ini seperti yang sudah di wilayah Kecamatan Penarik," ujarnya.
Setelah ini, katanya, pihaknya akan mendatangi pemilik usaha galian C batu yang berada di wilayah paling jauh di Kecamatan Malin Demam karena nilainya lumayan besar.
Ia berharap, setelah ini tidak ada lagi pelaku usaha yang terdaftar sebagai objek pajak yang menunggak pajak tahun 2025.
Sementara itu, ia menyebutkan realisasi pajak daerah dari Januari sampai 28 Oktober 2024 mencapai Rp7 miliar, atau sebesar 41 persen dari target Rp17 miliar.
"Realisasi pendapatan pajak daerah sampai tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp4,5 miliar berasal dari sebanyak 11 pajak daerah," ujarnya pula.
Ia mengatakan, realisasi pajak daerah dari Januari sampai 28 Oktober 2024 masih minim, yakni sebesar Rp7 miliar atau 41 persen dari target Rp17 miliar karena salah satunya keterlambatan dalam penetapan perda pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya, target pendapatan daerah dari pajak tersebut, ia mengatakan, instansinya mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah untuk memenuhi target pendapatan asli daerah tahun ini.
Kemudian, katanya, pihaknya memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri dilibatkan untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 karena keberadaan aparat penegak hukum itu lebih disegani oleh objek pajak.
Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko Yadi saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendatangi wajib pajak guna menanyakan komitmennya membayar pajak sebelum tanggal 30 Desember 2024.
"Yang kami datangi itu pemilik usaha perhotelan, tempat hiburan, galian C batu yang tersebar di daerah ini seperti yang sudah di wilayah Kecamatan Penarik," ujarnya.
Setelah ini, katanya, pihaknya akan mendatangi pemilik usaha galian C batu yang berada di wilayah paling jauh di Kecamatan Malin Demam karena nilainya lumayan besar.
Ia berharap, setelah ini tidak ada lagi pelaku usaha yang terdaftar sebagai objek pajak yang menunggak pajak tahun 2025.
Sementara itu, ia menyebutkan realisasi pajak daerah dari Januari sampai 28 Oktober 2024 mencapai Rp7 miliar, atau sebesar 41 persen dari target Rp17 miliar.
"Realisasi pendapatan pajak daerah sampai tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp4,5 miliar berasal dari sebanyak 11 pajak daerah," ujarnya pula.
Ia mengatakan, realisasi pajak daerah dari Januari sampai 28 Oktober 2024 masih minim, yakni sebesar Rp7 miliar atau 41 persen dari target Rp17 miliar karena salah satunya keterlambatan dalam penetapan perda pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya, target pendapatan daerah dari pajak tersebut, ia mengatakan, instansinya mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah untuk memenuhi target pendapatan asli daerah tahun ini.
Kemudian, katanya, pihaknya memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri dilibatkan untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 karena keberadaan aparat penegak hukum itu lebih disegani oleh objek pajak.