Jajaran Polres Bengkulu berhasil mengamankan ribuan butir obat keras berbagai jenis selama dua pekan pelaksanaan operasi Pekat Nala 2020.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak dalam ekspose perkara di Mapolres Bengkulu, Jumat mengatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

"Kita sudah tetapkan satu orang tersangka inisial HB usia 33 tahun. Dia menjual obat-obatan ini secara bebas di warung miliknya," ucap Pahala.

Tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari warung milik tersangka polisi menyita 8.820 butir pil Samcodin, 125 butir pil Dextro, 279 lem Aibon dan 60 botol minuman keras berbagai merek.

Kapolres menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui tersangka membeli obat-obatan tersebut melalui aplikasi daring dan menjualnya secara bebas di warung miliknya.

Selain berhasil mengamankan ribuan butir obat keras, dalam operasi Pekat Nala 2020 ini Polres Bengkulu juga mengamankan 204 botol minuman keras dari berbagai merek dan 1.223 liter tuak.

Dua bilah senjata tajam, dua set kartu remi dan uang tunai Rp50 ribu juga ikut disita selama dua pekan pelaksanaan operasi ini.

"Untuk tuak langsung kita musnahkan di lokasi dan untuk pemusnahan minuman keras botol kami akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dulu karena akan dimusnahkan secara serentak," demikian Pahala.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020