Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan catatan buruk kepada lima perusahaan yang belum mengembalikan kuesioner seputar aktivitas perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.

"Lima perusahaan itu yakni PT Karya Sawitindo Mas (KSM), PT Agri Mitra Karya (AMK), Agrecinal, dan PT Panda Muko," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, jika sampai bulan Maret tahun ini perusahaan belum juga mengembalikan kuesioner, maka perusahaan tersebut akan diberikan penilaian kelas V atau belum layak menjadi perusahaan berkelanjutan di Indonesia.

Ia menyebutkan,  sebanyak 13 perusahaan perkebunan di daerah itu sebelumnya diberikan kuesiner yang berisi pertanyaan berkaitan dengan aktivitas perusahaan, seperti faktor lingkungan, perizinan, manajemen pengolahan, CSR, legalitas perizinan, manajemen kolam limbah,  tenaga kerja, dan kesehatan.

Selain wajib diisi, kata dia, perusahaan juga harus melampirkan bukti tertulis terhadap jawabannya dalam kuesioner, misalnya memiliki legalitas perizinan, harus disertai lampiran bukti tertulisnya.

Dari kuesioner tersebut kata dia, menjadi pedoman dan peganggan tim untuk melakukan pengecekan kebenaran jawaban dari perusahaan.

Selanjutnya, akan ada pemberian kelas yakni mulai dari kelas satu hingga lima untuk setiap perusahaan sesuai dengan jawaban dalam kuesioner dan pengecekan oleh tim ke perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan, perusahaan yang dinilai mendapatkan kelas I hingga III termasuk terbaik dan layak untuk memperoleh perhargaan "Indonesian Suitanable Palm Oil" atau ISPO. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013