Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan hingga kini baru sebanyak 27 desa dari 148 yang sudah mengusulkan perbaikan daftar keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementrian Sosial.

“Sebelum shalat Jumat tadi, baru 27 desa dari 148 desa di daerah ini yang mengusulkan perbaikan daftar penerima BST,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Dinas Sosial sebelumnya mengimbau seluruh desa di daerah ini untuk mengusulkan perbaikan daftar keluarga penerima bantuan sosial (BST) paling lama tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 00.00 WIB.

Dinsos mengimbau desa untuk mengusulkan perbaikan daftar keluarga penerima BST untuk mengantisipasi jangan sampai ada masyarakat yang protes karena ada sejumlah keluarga yang tergolong ekonomi mampu dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil yang menerima BST.

Ia mengatakan, sebanyak 27 desa di daerah ini mengusulkan perbaikan 114 keluarga penerima bantuan BST dan instansinya sampai sekarang masih menerima usulan pergantian keluarga penerima BST dari desa lainnya.

“Kami sudah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh desa di daerah ini. Kalau sampai batas waktu terakhir desa di daerah itu tidak mengusulkan penggantian keluarga penerima BST, maka kami anggap penerima bantuan sosial tersebut sudah layak semua,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihak Kementerian Sosial yang membuat peraturan tersebut, kini giliran kabupaten/kota dalam menyampaikan usulan perbaikan daftar keluarga penerima bantuan sosial paling lama tanggal 15 Mei 2020.

Dinas Sosial, setelah batas waktu yang ditentukan, tidak bisa lagi menyampaikan usulan penggantian keluarga penerima BST apabila portal dari Kementerian telah ditutup.

Ia menyebutkan jumlah keluarga yang tergolong ekonomi miskin yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini yang terdata sebagai menerima BST, sebanyak 4.463 keluarga.*

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020