Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu masih membebaskan pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha yang tidak beroperasi akibat pandemi COVID-19.

“Sebenarnya kebijakan itu, kalau kita mengikuti alur selama masa siaga COVID-19 diperpanjang hingga 29 Mei 2020, kita otomatis mengikuti,” kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Kasimin dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Pemerintah setempat melalui Badan Keuangan Daerah mengeluarkan kebijakan untuk sementara waktu membebaskan pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha yang tidak beroperasi akibat pandemi COVID-19.

Ia mengatakan selama masa tanggap darurat COVID-19 tingkat nasional diperpanjang, kebijakan pembebasan pembayaran pajak dan retribusi daerah juga diperpanjang.

“Kami belum tahu sampai kapan kebijakan pembebasan pembayaran dan retribusi daerah ditetapkan. Kemungkinan sampai wabah ini tidak lagi sebagai pandemi, tetapi endemi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pembayaran pajak dan retribusi daerah ini dalam situasi hotel dan rumah makan tidak beroperasi, tentu tidak ada penghasilan sehingga mereka tak mampu membayar.

Ia mengatakan kebijakan ini bukan menghentikan pembayaran, tetapi ketika tidak ada omzet, diberikan keringanan ditunda selama pandemi COVID-19.

Ia menyebutkan berdasarkan data, 15 hotel yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini dengan penerimaan pajak dari usaha tersebut sekitar Rp6 juta-Rp10 juta per bulan.

Ada 30 rumah makan yang tersebar di 15 kecamatan dengan pendapatan pajak yang diperoleh dari usaha ini sama dengan hotel, akni Rp6 juta-Rp10 juta per bulan.

Selanjutnya, 30 pasar tradisional yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini dengan perolehan pajak Rp5 juta-Rp7 juta per bulan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020