Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh.

Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Mukomuko dipimpin Kanit Pidum Ipda Firman, Rabu siang telah mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT DDP.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan polres mengamankan sebanyak lima orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian buah sawit milik perusahaan ini berdasarkan Nomor laporan polisi :/B/161/V/2020/BKL/Res Mukomuko tanggal 16 Mei 2020.

Berdasarkan laporan dari pihak perusahaan tersebut, kepolisian resor setempat beserta jajaran melakukan penyelidikan dan mengamankan sebanyak lima orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kelima orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit ini mayoritas berasal dari Desa Lubuk Bento, Kecamatan Pondok Suguh yakni RY (39) laki-laki dari dari Desa Lubuk Bento, AR (27) laki-laki dari Desa Lubuk Bento.Kemudian GR (25) laki-laki dari Desa Air Berau, DF (20) laki-laki dari Desa Lubuk Bento, VW (20) laki-laki dari Desa Lubuk Bento.

Selanjutnya kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di daerah ini ditangani oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor setempat.

Lima orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan tersebut akan dimintai keterangan dan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko.

Kepolisian Resor setempat meminta keterangan dari lima orang yang diduga sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian buah sawit ini untuk memastikan ada atau tidak pelaku lainnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020