Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 17
anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, periode 2009-2014 atas dugaan
menerima suap dari Mantan Bupati Seluma Murman Effendi.
Sekretaris DPRD Seluma Syafrudin Dahlan, Selasa, mengatakan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap anggota legislatif itu diterima pada Jumat (15/2).
"Dalam surat pemanggilan itu, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu," katanya saat dihubungi dari Kota Bengkulu.
Ia mengatakan setelah diterima oleh Sekretariat DPRD Seluma, surat pemanggilan tersebut langsung diserahkan kepada masing-masing anggota DPRD.
Berdasarkan yang tertulis di surat KPK itu, para anggota DPRD tersebut diperiksa dalam kapasistas sebagai saksi.
Sementara pantauan wartawan di Kantor BPKP Provinsi Bengkulu, sejumlah anggota DPRD Seluma terlihat meninggalkan gedung itu lewat pintu belakang.
Para satpam yang menjaga gerbang kantor tidak memperbolehkan wartawan masuk dengan alasan sesuai pesan pimpinan lembaga itu bahwa hingga Kamis (21/2) tidak ada penerimaan tamu.
"Sesuai pesan pimpinan, sampai Kamis (21/2) tidak akan menerima tamu karena ada tamu dari KPK," kata salah seorang satpam kepada wartawan.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Seluma Mufran yang merupakan salah seorang pelapor dan mengembalikan uang suap dari Mantan Bupati Seluma itu membenarkan pemeriksaan rekan-rekannya di Kantor BPKP.
"Mereka diperiksa bergantian mulai Senin (18/2), yang diperiksa empat orang dan hari ini (19/2) empat orang," katanya.
Mufran dan sembilan orang Anggota DPRD Seluma lainnya melaporkan praktek suap oleh Mantan Bupati Seluma Murman Efendi agar anggota legislatif menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan, dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk masa lima tahun anggaran yang dituangkan dalam Perda Nomor 12 tahun 2010 serta perubahannya menjadi Perda Nomor 2 tahun 2011.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2013, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Seluma ZR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain ZR, Wakil Ketua I JS dan Wakil Ketua II MT serta seorang anggota DPRD PW juga ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
Sekretaris DPRD Seluma Syafrudin Dahlan, Selasa, mengatakan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap anggota legislatif itu diterima pada Jumat (15/2).
"Dalam surat pemanggilan itu, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu," katanya saat dihubungi dari Kota Bengkulu.
Ia mengatakan setelah diterima oleh Sekretariat DPRD Seluma, surat pemanggilan tersebut langsung diserahkan kepada masing-masing anggota DPRD.
Berdasarkan yang tertulis di surat KPK itu, para anggota DPRD tersebut diperiksa dalam kapasistas sebagai saksi.
Sementara pantauan wartawan di Kantor BPKP Provinsi Bengkulu, sejumlah anggota DPRD Seluma terlihat meninggalkan gedung itu lewat pintu belakang.
Para satpam yang menjaga gerbang kantor tidak memperbolehkan wartawan masuk dengan alasan sesuai pesan pimpinan lembaga itu bahwa hingga Kamis (21/2) tidak ada penerimaan tamu.
"Sesuai pesan pimpinan, sampai Kamis (21/2) tidak akan menerima tamu karena ada tamu dari KPK," kata salah seorang satpam kepada wartawan.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Seluma Mufran yang merupakan salah seorang pelapor dan mengembalikan uang suap dari Mantan Bupati Seluma itu membenarkan pemeriksaan rekan-rekannya di Kantor BPKP.
"Mereka diperiksa bergantian mulai Senin (18/2), yang diperiksa empat orang dan hari ini (19/2) empat orang," katanya.
Mufran dan sembilan orang Anggota DPRD Seluma lainnya melaporkan praktek suap oleh Mantan Bupati Seluma Murman Efendi agar anggota legislatif menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan, dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk masa lima tahun anggaran yang dituangkan dalam Perda Nomor 12 tahun 2010 serta perubahannya menjadi Perda Nomor 2 tahun 2011.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2013, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Seluma ZR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain ZR, Wakil Ketua I JS dan Wakil Ketua II MT serta seorang anggota DPRD PW juga ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013