Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyatakan telah menghalau atau menyuruh putar balik ratusan kendaraan pemudik yang akan masuk ke wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kendaraan yang dihalau tersebut dilakukan oleh petugas yang tergabung dalam Operasi Ketupat Nala 2020 di posko perbatasan dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terhitung sejak 24 April hingga 21 Mei kemarin.

Baca juga: Polres Kaur Bengkulu sita 600 kilogram lobster tujuan Lampung

Baca juga: Puluhan kendaraan pemudik di Taba Penanjung Bengkulu terpaksa putar balik

"Kendaraan yang kita halau atau disuruh putar balik ke daerah asalnya saat ini sudah ada 158 unit, dengan jumlah penumpang mencapai 500 orang," kata dia.

Kendaraan yang dihalau itu sendiri tambah dia, setelah adanya larangan mudik yang diumumkan pemerintah dalam rangka memutus penyebaran COVID-19, di mana kalangan pemudik yang mencoba masuk ke sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu ini diketahui berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.

"Selain menghalau kendaraan yang akan masuk ke Provinsi Bengkulu, petugas di lapangan juga menahan kendaraan dari wilayah Bengkulu yang akan keluar guna mudik ke daerah lainnya," terangnya.

Baca juga: Pantai Panjang Bengkulu ditutup saat Idul Fitri

Baca juga: 8 orang di Bengkulu dinyatakan sembuh COVID-19

Dijelaskan dia, kendaraan pemudik yang mereka cegat ini kebanyakan adalah kendaraan pribadi, travel dengan jenis microbus dan setiap hari kasusnya selalu mereka temukan.

Sejauh ini pihaknya hanya memperkenankan kendaraan yang keluar masuk ke wilayah itu hanya kendaraan yang digunakan untuk urusan pekerjaan maupun mengangkut logistik, dengan syarat harus bisa surat keterangan tugas dari tempatnya bekerja, kemudian mereka akan didata secara rinci oleh petugas gabungan yang ada di pos perbatasan.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak mudik saat Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah, sesuai dengan larangan pemerintah dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020