Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap dua remaja yang terlibat kasus perampasan telepon seluler (ponsel) yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono didampingi Kapolsek Curup Iptu Samsudin di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dua tersangka pelaku perampasan ponsel ini ialah Rk (17), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan EK (17), warga Desa Sari Pulau Kecamatan Sindang Beliti Ilir.

"Kedua tersangka ini ditangkap petugas Polsek Curup pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap petugas karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 WIB," kata dia.

Korban dari tindak kejahatan yang dilakukan keduanya adalah Zulfan Efendi (39), warga Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang. Keduanya merampah satu unit ponsel atau HP merek Vivo yang saat itu sedangkan dimainkan oleh anak korban, salah satu pelaku merampasnya dan kemudian melarikan diri.

Aksi kedua pelaku ini tambah dia, saat keduanya mampir ke warung milik korban guna membeli BBM Rp10.000 yang selanjutnya oleh korban diisi ke tangki sepeda motor pelaku, saat itu salah seorang pelaku mendekati anak korban yang sedang memainkan HP dan saat lengah pelaku langsung merampasnya dan melarikan diri ke arah Kota Curup.

Setelah kejadian itu, korban Zulfan Efendi melaporkannya ke Polsek Curup dan keesokan harinya berhasil ditangkap petugas yang saat itu sedang melakukan patroli di wilayah Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, melihat keduanya yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.

Kedua tersangka ini kemudian diamankan petugas bersama dengan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor merek Honda Beat pelat BD 2189 CH, satu unit HP merek Vivo (milik korban), satu buah masker biru, pakaian pelaku saat beraksi, sebilah pisau, dan uang Rp123.000.

Sejauh ini petugas penyidik kata Kapolres masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya maupun tindak kejahatan lainnya yang dilakukan keduanya.

Atas perbuatanya ini kata Kapolres Dheny Budhiono, keduanya dijerat pelanggaran pasal 365 KUHP, jo pasal 363, subsider tentang undang-undang peradilan anak.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020