Bengkulu, (Antara Bengkulu) - Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu mengatakan bahwa, program "Satu Miliar Satu Kelurahan" atau disingkat "Samisake" Pemerintah Kota Bengkulu harus mempunyai payung hukum atau peraturan daerah.
"Terkait dengan program dana satu miliar satu kelurahan harus ada dasar hukum yang mengatur," kata anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu, Maras Usman, di Kota Bengkulu.
Pelaksanaan program "Samisake", lanjut dia, harus setelah adanya dasar hukum yaitu peraturan daerah (Perda) yang mengatur program tersebut.
"Perlunya Perda menjadi salah satu poin penting dan telah dibahas oleh Banggar DPRD Kota Bengkulu dan disampaikan pada Rapat Paripurna Rancangan Ketentuan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013," katanya.
Ketika dikonfirmasi kepada Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda tentang Perda yang mengatur Program "Samisake", ia menjelaskan akan menyiapkan peraturan tersebut secepatnya.
"Ya kita siapkan instrumen hukumnya, dan dilakukan secepatnya karena kita punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat kota," kata dia.
Ia mengatakan, program "Samisake" telah dianggarkan dan akan didistribusikan setelah kesiapan aturannya telah siap.
"Anggarannya ada, tapi didistribusikan berdasarkan aturan dan sekarang aturannya lagi kita persiapkan," kata dia.
Mengenai besarnya anggaran untuk program tersebut, Patriana mengatakan tahap pertama tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp22 miliar dan akan diberikan seluruh se-Kota Bengkulu yang didistribusikan bertahap selama masa bakti.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembagian dana "Samisake" ke masyarakat diberikan secara proporsional serta memakai pola PNPM.
"Proporsional itu maksudnya, tergantung dengan kemampuan wilayahnya yaitu kelurahan untuk menyerap dana itu," katanya.
Ia mengatakan, dana akan dibagikan terlebih dahulu kepada wilayah yang paling membutuhkan terhadap perogram tersebut karena program itu terkait bagaimana pemerintah ingin menumbuh kembangkan ekonomi kerakyatan serta kemandirian masyarakat. (boy)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Terkait dengan program dana satu miliar satu kelurahan harus ada dasar hukum yang mengatur," kata anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu, Maras Usman, di Kota Bengkulu.
Pelaksanaan program "Samisake", lanjut dia, harus setelah adanya dasar hukum yaitu peraturan daerah (Perda) yang mengatur program tersebut.
"Perlunya Perda menjadi salah satu poin penting dan telah dibahas oleh Banggar DPRD Kota Bengkulu dan disampaikan pada Rapat Paripurna Rancangan Ketentuan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013," katanya.
Ketika dikonfirmasi kepada Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda tentang Perda yang mengatur Program "Samisake", ia menjelaskan akan menyiapkan peraturan tersebut secepatnya.
"Ya kita siapkan instrumen hukumnya, dan dilakukan secepatnya karena kita punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat kota," kata dia.
Ia mengatakan, program "Samisake" telah dianggarkan dan akan didistribusikan setelah kesiapan aturannya telah siap.
"Anggarannya ada, tapi didistribusikan berdasarkan aturan dan sekarang aturannya lagi kita persiapkan," kata dia.
Mengenai besarnya anggaran untuk program tersebut, Patriana mengatakan tahap pertama tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp22 miliar dan akan diberikan seluruh se-Kota Bengkulu yang didistribusikan bertahap selama masa bakti.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembagian dana "Samisake" ke masyarakat diberikan secara proporsional serta memakai pola PNPM.
"Proporsional itu maksudnya, tergantung dengan kemampuan wilayahnya yaitu kelurahan untuk menyerap dana itu," katanya.
Ia mengatakan, dana akan dibagikan terlebih dahulu kepada wilayah yang paling membutuhkan terhadap perogram tersebut karena program itu terkait bagaimana pemerintah ingin menumbuh kembangkan ekonomi kerakyatan serta kemandirian masyarakat. (boy)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013