"Ada 100 personel yang disiagakan terdiri dari anggota gabungan seperti Polresta dan Polda Bengkulu," ujar dia, di Bengkulu, Jumat.
Baca juga: Ratusan mahasiswa Bengkulu berunjuk rasa sampaikan aspirasi terkait MK
Ia menyebutkan bahwa pengamanan tersebut dilakukan guna memastikan penyampaian pendapat oleh mahasiswa dapat berjalan dengan baik.
Kemudian, pihaknya juga terus melakukan koordinasi di lapangan dengan pihak terkait sebab penyampaian pendapat merupakan hak warga negara, yang penting dilakukan dengan aman dan tertib.
"Pengamanan tersebut dilakukan agar berjalan lancar. Kepolisian akan mengamankan agar penyampaian pendapat berlangsung dengan lancar, aman dan tertib dan tidak ada kendala," ujar dia.
Selain menurunkan anggota kepolisian, pihaknya juga menyiagakan mobil dan 18 petugas pemadam kebakaran (Damkar), kendaraan water cannon, mobil baracade polisi, dan kendaraan lainnya.
Diketahui, pada Jumat (23/8/2024) ribuan mahasiswa di Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: Kepolisian turunkan 1.293 personel gabungan amankan aksi massa di depan KPU RI
Baca juga: Kepolisian turunkan 1.293 personel gabungan amankan aksi massa di depan KPU RI
Sebelumnya, pada Kamis (22/8) ratusan mahasiswa yang tergabung dalam himpunan mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Bengkulu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aksi unjuk rasa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami datang ke sini dalam upaya menyampaikan aspirasi kami, sebagai perwakilan masyarakat karena satu langkah kita menentukan masa depan Indonesia," sebut Ketua HMI Cabang Bengkulu Anjar Wahyu Wijaya.
Selain menyampaikan aspirasi, para mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal dan pembacaan puisi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Kemudian, para mahasiswa juga meminta agar pemerintah dapat menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis.
Selanjutnya, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meninjau kembali Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, meminta pemerintah untuk meninjau kembali Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis dan lainnya.