Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus warga Desa Pauh Terenja yang tidak senang dituduh positif COVID-19 oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial.

“Kami sudah menerima pengaduan tersebut, tetapi kami nyatakan sudah selesai karena sudah ada pencabutan laporan tentang warga yang dituduh positif COVID-19 oleh pihak pelapor,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Selasa.

Kepolisian Resor setempat sebelumnya menerima laporan tentang warga Desa Pauh Terenja yang tidak senang dituduh positif COVID-19 oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial.

Warga setempat melaporkan pihak tidak bertanggung jawab tersebut karena berita yang disebarkan melalui media sosial tentang warga pasien positif COVID-19 tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Kepolisian Resor setempat telah memanggil sejumlah saksi terkait dengan laporan tentang warga Desa Pauh Terenja yang tidak senang dituduh positif COVID-19 oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial.

Ia mengatakan, karena laporan dari pelapor yang tidak senang dituduh positif COVID-19 oleh pihak bertanggung jawab melalui media sosial telah dicabut jadi masalah itu sudah “clear”.

Dinas Kesehatan setempat sebelumnya mengumumkan hasil tes swab empat orang warga setempat yang berstatus sebagai orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 di daerah ini dinyatakan negatif COVID-19, salah satu di antaranya warga Desa Pauh Terenja.

Sebanyak empat orang warga setempat, satu orang LR dari Desa Pauh Terenja sebelumnya dinyatakan reaktif COVID-19 dari hasil tes cepat atau rapid test oleh petugas puskesmas, kemudian dua orang DK dan HI, orang yang melakukan kontak terdekat dengan LR juga diambil sampel untuk tes swab.

Karena kedua orang ini kontak terdekat, sehingga petugas medis memeriksa dua orang ini dan mengambil sampelnya untuk dilakukan tes swab, dan hasil swab LR dan dua orang yang kontak erat dengannya negatif COVID-19.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020