Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu mulai melakukan verifikasi klaim COVID-19 di rumah sakit yang menjadi mitra di daerah itu.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Mitra Akbar di Bengkulu Rabu mengatakan verifikasi klaim COVID-19 tersebut merupakan instruksi dari BPJS pusat.

"Ini merupakan instruksi pemerintah pusat yang memberikan penugasan khusus pada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 di rumah sakit," kata Mitra.

Ia menjelaskan verifikasi itu dilakukan berdasarkan surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor N.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan khusus verifikasi klaim COVID-19.

Kemudian, Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Keputusan No HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

"Tentu saja kita sebagai BPJS Kesehatan yang berada di daerah sangat siap melaksanakan penugasan ini," katanya.

Mitra menyebut pelaksanaan verifikasi klaim dipastikan akuntabel dan juga transparan sesuai dengan prinsip good governance.

"Karena sudah menjadi hal yang wajib bagi kita selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dengan adanya ketentuan itu, dapat memperlancar tugas kita saat verifikasi," ujar Mitra.

Alur pengajuan klaim COVID-19 dimulai dari pihak rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs.

Kata Mitra, Kemenkes dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.

Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

"Setelah itu barulah kita melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan," demikian Mitra.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020