Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap dua orang tersangka pelaku tindak kejahatan spesialis pembobol rumah yang beroperasi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono diwakili Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap ini ialah He (20) dan HP alias Adi Bak (33), keduanya adalah warga Kelurahan Talang benih, Kecamatan Curup.

"Selain mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya," kata dia.
Dia menambahkan, ditangkapnya kedua tersangka ini lantaran diduga melakukan aksi pencurian di rumah korbannya yang bernama Peri Iswandi, warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup pada 24 Mei 2020 lalu.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp3,9 juta, karena uang sebesar Rp3 juta yang disimpan di dalam tas sandang, HP merek Samsung J5 prime dan HP merek Nokia 105 hilang diambil pelaku yang diketahui masuk dari pintu belakang yang dirusak keduanya.

Selain itu dua tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pencurian di warung pecel lele milik Ari Karno, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup yang terjadi pada 9 Mei 2020 lalu.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kehilangan sejumlah barang seperti perabotan rumah tangga, kursi plastik untuknya berjualan, dongkrak mobil dan lainnya.

Saat ini petugas penyidik kata dia, masih mengembangkan kasus keduanya guna mengetahui kemungkinan tindak kejahatan lainnya yang di lakukan keduanya.
Atas perbuatannya itu, kedua pencuri spesialis pembobol rumah ini dijerat atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020