Peraturan Wali Kota Palembang tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar mengalami revisi setelah pemerintah setempat memutuskan melanjutkan PSBB tahap kedua, 3 - 16 Juni 2020, dengan mengizinkan warga berkumpul asalkan 50 persen dari kapasitas ruangan.
Sebelumnya, kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang di tempat atau fasilitas umum.
Ratu Dewa mencontohkan ruangan berkapasitas 30 orang hanya 15 orang yang boleh berkumpul. Pada saat meeting, misalnya, pemkot setempat membolehkan asalkan ada jarak di antara peserta rapat, kemudian wajib melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
Ia menyebutkan adanya perubahan ini untuk menyesuaikan dengan konsep masa normal baru (new normal) karena Kota Palembang juga sebagai kota yang menuju kondisi tersebut.
Dalam konsep itu, pihaknya mengarahkan warga menjalani kehidupan normal dengan cara yang baru dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Adanya pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan itu, menurut Ratu Dewa, sama saja dengan penerapan physical distancing.
Namun, untuk peraturan mengenai pembatasan jam kerja di kantor, masih dalam pembahasan mengingat sebelumnya perwali menyebutkan hanya 5 jam dalam 1 hari.
“Pemberlakuaan jam kerja perkantoran masih tetap 5 jam sembari menunggu informasi lanjut,” kata Sekda.
Akan tetapi, untuk pemberlakukan PSBB bagi dunia usaha di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama 5 jam, pemkot telah memutuskan penambahan waktu menjadi 7 jam.
“Syaratnya dengan tetap protokol kesehatan, atau bahasanya menuju new normal dengan harapan roda ekonomi bisa menggeliat kembali,” katanya menjelaskan.
Meski terdapat pelonggaran kebijakan selama PSBB berlangsung, dia menegaskan bahwa sanksinya tetap ada apabila pelaku usaha/masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan.
Menurut Dewa, sanksi yang dikenai bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, penahanan identitas, hingga pencabutan izin dan denda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Sebelumnya, kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang di tempat atau fasilitas umum.
Ratu Dewa mencontohkan ruangan berkapasitas 30 orang hanya 15 orang yang boleh berkumpul. Pada saat meeting, misalnya, pemkot setempat membolehkan asalkan ada jarak di antara peserta rapat, kemudian wajib melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
Ia menyebutkan adanya perubahan ini untuk menyesuaikan dengan konsep masa normal baru (new normal) karena Kota Palembang juga sebagai kota yang menuju kondisi tersebut.
Dalam konsep itu, pihaknya mengarahkan warga menjalani kehidupan normal dengan cara yang baru dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Adanya pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan itu, menurut Ratu Dewa, sama saja dengan penerapan physical distancing.
Namun, untuk peraturan mengenai pembatasan jam kerja di kantor, masih dalam pembahasan mengingat sebelumnya perwali menyebutkan hanya 5 jam dalam 1 hari.
“Pemberlakuaan jam kerja perkantoran masih tetap 5 jam sembari menunggu informasi lanjut,” kata Sekda.
Akan tetapi, untuk pemberlakukan PSBB bagi dunia usaha di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama 5 jam, pemkot telah memutuskan penambahan waktu menjadi 7 jam.
“Syaratnya dengan tetap protokol kesehatan, atau bahasanya menuju new normal dengan harapan roda ekonomi bisa menggeliat kembali,” katanya menjelaskan.
Meski terdapat pelonggaran kebijakan selama PSBB berlangsung, dia menegaskan bahwa sanksinya tetap ada apabila pelaku usaha/masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan.
Menurut Dewa, sanksi yang dikenai bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, penahanan identitas, hingga pencabutan izin dan denda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020