Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan mengisyaratkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Palembang diterapkan mulai pekan ini dan benar-benar efektif setelah lebaran idul fitri.
"Jadi setelah 20 Mei ditanda tangani (draf Perwali Palembang) secara otomotis PSBB sudah berjalan, namun sanks-sanksi pelanggaranya baru efektif di H+2 lebaran," kata Herman Deru dalam rapat percepatan PSBB di Palembang, Senin.
Menurut dia, PSBB sebetulnya dapat diterapkan tak lama setelah disetujui Kemenkes RI, namun ia menginginkan wilayah pelaksana PSBB memiliki peraturan yang jelas mengingat karakteristik antar daerah berbeda-beda.
Terutama Kota Palembang dengan geliat perekonomian yang ditopang dari berbagai sektor, perancangan perwali harus detail mengatur tupoksi pembatasan yang tegas namun tetap memberi relaksasi khususnya kepada pelaku usaha UMKM.
Ia berharap dimensi kesehatan, sosial dan ekonomi tidak lengah diperhatikan selama penerapan PSBB, mengingat pertumbuhan ekonomi Sumsel mendapat predikat terbaik di Pulau Sumatera untuk triwulan 1 tahun 2020.
PSBB harus diikuti semua lapisan masyarakat yang fokus kepada penurunan kasus COVID-19, kata dia, sehingga efektif memutus rantai penyebaran virus mematikan yang telah menginfeksi 310 warga Palembang hingga 18 Mei 2020 itu.
"Yang paling penting peran masyarakat itu sendiri, tidak mungkin sukses kalau tanpa peran serta masyarakat," tambahnya.
Sementara Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan rancangan perwali untuk PSBB sudah diserahkan ke Pemprov Sumsel untuk disetujui dan dapat diterapkan langsung sesuai intruksi gubernur.
"Inti dari PSBB sebetulnya sudah dijalankan sejak Maret 2020, apa yang disebut bekerja, belajar dan beribadah dari rumah itulah poinnya, hanya saja memang diharapkan dengan PSBB upaya itu bisa optimal lagi," ujar Harnojoyo.
Pemkot Palembang mulai besok akan menyosialisaikan kepada masyarakat baik dunia usaha maupun tokoh agama terkait pelaksanaan PSBB tersebut.
PSBB Palembang diterapkan pekan ini, efektif setelah Lebaran
Selasa, 19 Mei 2020 0:12 WIB 2196