Sebanyak 14 orang tahanan Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menjalani pemeriksaan cepat atau "rapid test" COVID-19 sebelum dikirim ke lembaga pemasyarakatan di daerah itu.

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Rudy S di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan rapid test yang dilakukan terhadap 14 tahanan tersebut guna mengetahui ada atau tidaknya yang berkemungkinan terpapar virus mematikan tersebut.

"Tadi sudah dilakukan rapid test terhadap 14 orang tahanan yang ada di Mapolres Rejang Lebong, untuk hasilnya baru diketahui besok, mudah-mudahan hasil semuanya unreaktif," kata dia.

Dia menambahkan, proses rapid test terhadap tahanan ini dilakukan oleh petugas medis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong.

Jumlah tahanan yang menjalani rapid test ini terdiri dari tujuh orang tersandung kasus narkoba dan tujuh orang lagi tersandung kasus pidana umum.

Sedangkan untuk tujuh orang lagi yang merupakan tahanan titipan dari Kejari Rejang Lebong kata Rudy, belum dilakukan rapid test karena masih akan dikoordinasikan dulu dengan Kajari Rejang Lebong.

"Pelaksanaan rapid test ini guna mengetahui ada tidaknya tahanan yang berkemungkinan terpapar COVID-19, mengingat sel tahanan yang luasannya terbatas diisi oleh tahanan hingga puluhan orang sehingga tidak bisa melaksanakan protokol kesehatan yakni menjaga jarak," terangnya.

Setelah proses pemeriksaan cepat ini, rencana mereka akan dititipkan ke Lapas Klas IIA Curup sambil menunggu proses hukum kasus masing-masing tahanan ini sampai ke pengadilan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020