Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengungkap kasus peredaran narkotika antar-provinsi dengan menangkap 6 orang tersangka dan salah satunya merupakan tahanan rutan Malabero Kota Bengkulu. 

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang kurir narkotika dari Kota Medan yang akan membawa narkotika ke wilayah Bengkulu," kata Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Toga Habinsar Panjaitan, Kamis. 

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas Curup – Lubuk Linggau dan mencurigai mobil dengan nopol BM 1766 CJ warna abu-abu metalik, kemudian mobil tersebut diberhentikan di Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. 

Saat tim melakukan penggeledahan terhadap dua tersangka bernama JS dan JP ditemukan  satu kantong plastik besar warna putih yang berisi shabu-shabu, terbungkus dengan kertas kado. 

Lanjut Toga, setelah melakukan pengembangan tim menangkap dua tersangka lainnya yaitu Z dan R yang merupakan kurir narkoba. 

"Setelah diinterogasi diketahui bahwa shabu tersebut milik seorang narapidana di Rutan Malabero dengan inisal H alias CS atas kasus yang sama," ujarnya. 

Narapidana H pernah menjalani putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang diputus pada Tahun 2017 terkait pelanggaran undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis pidana penjara selama 5 tahun dengan barang bukti shabu-shabu sebanyak 0,25 gram dan saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan negeri dengan kasus yang sama. 

Toga mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti shabu 500 gram, satu kantong besar plastik warna putih, lima unit Handphone berbagai merk, satu unit mobil Xenia warna abu metalik dengan Nomor Polisi BM 1766 CJ besarta STNK atas nama Dahlia, satu buah ATM Bank BNI, uang sebesar Rp820 ribu, satu unit sepeda motor jenis matic dan satu pucuk senjata AirShoft Gun jenis Revolver dengan amunisi 6 butir.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020