Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap warga Komplek Perumahan Balkis, Blok C, nomor 11, Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu inisial BS (34) karena nekat menanam ganja di rumahnya.

Baca juga: Polisi Rejang Lebong tangkap pengusaha muda terlibat penyalahgunaan narkoba

Kabid Humas Polda Bengkulu saat dikonfirmasi via telepon, Jumat mengatakan, polisi mengamankan barang bukti lima batang ganja dengan tinggi sekitar 30 centimeter yang ditanam di tiga pot.
 
Polisi tangkap warga Bengkulu tanam ganja di rumah. (Foto Antarabengkulu/HO)

"Pelaku meletakkan tiga pot tanaman ganja itu diatas kamar mandi di rumahnya," kata Sudarno.

Ia menambahkan, informasi mengenai warga yang menanam ganja itu diperoleh dari masyarakat sekitar.

Baca juga: BNN Bengkulu tangkap 6 pengedar narkoba antar-provinsi

Setelah menerima informasi itu, jajaran Polsek Kepahiang yang dipimpin Kapolsek Iptu Kadi Karjito bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim lainnya langsung mendatangi rumah pelaku.

Pelaku ditangkap pada Kamis, (11/06) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya.
 
Polisi tangkap warga Bengkulu tanam ganja di rumah. (Foto Antarabengkulu/HO)

Sudarno menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan lima batang ganja yang ditanam warga di rumahnya ini.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kepahiang.

"Kita menduga belum ada ganja yang dijual sama pelaku, karena jika dilihat dari tanamannya kan ini masih baru dan belum siap panen," demikian Sudarno.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020