Pemerintah Kota Palembang resmi menghentikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap II, Rabu, untuk membiasakan masyarakat beradapasi dengan kondisi normal baru di masa pandemi COVID-19.
Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam konferensi pers mengatakan saat ini PSBB digantikan dengan kebijakan baru yakni penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19.
“PSBB resmi berakhir tengah malam tadi, dan mulai hari ini diterapkan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 yang diberlakukan tanpa batas waktu,” kata dia.
Sebelumnya, Kota Palembang telah dua kali menerapkan PSBB yakni pada 21 Juni-2 Juni 2020 dan 3 Juni-16 Juni 2020.
Harnojoyo menilai dua kali masa PSBB itu sudah cukup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Berdasarkan analisis lembaga terkait, selama PSBB tahap kedua itu terjadi peningkatan skor dari 1,8 meningkat menjadi 1,9. Indikator peningkatan skor ini dianalisis dari 15 indikator, diantaranya jumlah kasus COVID-19.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, maka secara otomatis enam sektor bisnis yang terdaftar dalam Perwali PSBB dipastikan tidak lagi dibatasi jam operasionalnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setyadi mengatakan meski PSBB telah dihentikan bukan berarti terjadi pelonggaran dalam penerapan disiplin protokol COVID-19.
Anom mengatakan personelnya akan terus mengawal penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 yang menjadi salah satu cara menuju ‘nomal baru’ di tengah pandemi.
“Untuk sanksi memang tidak ada lagi, tapi yang dikedepankan adalah edukasi dan teguran,” kata dia.
Oleh karena itu personel Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang berjumlah 1.752 orang akan tetap bekerja seperti biasa dalam mengawasi penerapan disiplin ini di pusat-pusat keramaian.
Sebelumnya pada 15 Juni 2020, Wali Kota Palembang mengklaim wilayahnya telah turun status dari zona merah COVID-19 ke zona oranye.
Salah satu indikatornya yakni tingkat keterisian rumah sakit saat ini mencapai 45 persen, lebih tinggi dari batas maksimal yang disyarakatkan yakni 80 persen, namun keterisian rumah sakit juga dipengaruhi kondisi Kota Palembang sebagai rujukan dari wilayah lain.
Sementara itu, berdasarkan update kasus COVID-19 di Sumatera Selatan per 16 Juni 2020 diketahui dari 771 kasus aktif terdapat 592 kasus di Kota Palembang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam konferensi pers mengatakan saat ini PSBB digantikan dengan kebijakan baru yakni penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19.
“PSBB resmi berakhir tengah malam tadi, dan mulai hari ini diterapkan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 yang diberlakukan tanpa batas waktu,” kata dia.
Sebelumnya, Kota Palembang telah dua kali menerapkan PSBB yakni pada 21 Juni-2 Juni 2020 dan 3 Juni-16 Juni 2020.
Harnojoyo menilai dua kali masa PSBB itu sudah cukup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Berdasarkan analisis lembaga terkait, selama PSBB tahap kedua itu terjadi peningkatan skor dari 1,8 meningkat menjadi 1,9. Indikator peningkatan skor ini dianalisis dari 15 indikator, diantaranya jumlah kasus COVID-19.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, maka secara otomatis enam sektor bisnis yang terdaftar dalam Perwali PSBB dipastikan tidak lagi dibatasi jam operasionalnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setyadi mengatakan meski PSBB telah dihentikan bukan berarti terjadi pelonggaran dalam penerapan disiplin protokol COVID-19.
Anom mengatakan personelnya akan terus mengawal penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 yang menjadi salah satu cara menuju ‘nomal baru’ di tengah pandemi.
“Untuk sanksi memang tidak ada lagi, tapi yang dikedepankan adalah edukasi dan teguran,” kata dia.
Oleh karena itu personel Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang berjumlah 1.752 orang akan tetap bekerja seperti biasa dalam mengawasi penerapan disiplin ini di pusat-pusat keramaian.
Sebelumnya pada 15 Juni 2020, Wali Kota Palembang mengklaim wilayahnya telah turun status dari zona merah COVID-19 ke zona oranye.
Salah satu indikatornya yakni tingkat keterisian rumah sakit saat ini mencapai 45 persen, lebih tinggi dari batas maksimal yang disyarakatkan yakni 80 persen, namun keterisian rumah sakit juga dipengaruhi kondisi Kota Palembang sebagai rujukan dari wilayah lain.
Sementara itu, berdasarkan update kasus COVID-19 di Sumatera Selatan per 16 Juni 2020 diketahui dari 771 kasus aktif terdapat 592 kasus di Kota Palembang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020