Sumatera Selatan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebut pihaknya tidak memberlakukan surat pernyataan dari orang tua atau wali sebagai syarat untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
"Tidak perlu menggunakan surat pernyataan dari pihak orang tua sebagai syarat anak mereka divaksin COVID19, sebagaimana yang dimaksud itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina di Palembang, Jumat.
Menurut dia, pihaknya hanya mewajibkan setiap orang tua atau wali untuk mendampingi anaknya secara langsung saat mereka hendak melakukan vaksinasi COVID-19.
Sebab dengan mendapat pendampingan dari orang tua atau wali maka anak tersebut sudah dianggap siap mendapatkan vaksinasi untuk dosis pertama ini.
"Anak usia 6-11 tahun itu harus diantar dan didampingi orang tua atau walinya. Kalau orang tua atau walinya itu mengantar berarti mereka setuju anaknya di vaksinasi itu saja," ujarnya.
Fenty menganggap, keberadaan surat pernyataan dari orang tua seperti yang dilakukan di daerah lain tersebut justru hanya memberikan kesan yang menakutkan kepada para orang tua sehingga percepatan vaksinasi anak sulit terwujud.
Padahal, lanjutnya, vaksinasi COVID-19 itu sebetulnya aman untuk anak-anak karena sudah teruji dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Kalaupun ada kejadian KIPI maka akan ditangani bersama Dinas Kesehatan. Termasuk juga ada Pomda KIPI, Komnas KIPI, kalau terjadi apa-apa akan ditangani pemerintah," ujarnya.
Maka dari itu ia memastikan semua anak-anak usia 6-11 tahun di Kota Palembang ini bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 dimana saja tidak terbatas di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya termasuk di sekolah-sekolah.
Sebab selain aman, pemerintah memastikan pelayanan vaksinasi ini gratis dengan stok vaksin yang cukup.
"Sehingga capaian nya per hari ini (Kamis) sudah 38 ribu anak atau 35 persen dari 171.000 target vaksinasi COVID-19 anak-anak 6-11 tahun di Palembang," tandasnya.