Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, mendirikan pos pengamanan objek usaha di wilayah itu guna menuju pemberlakuan normal baru ditengah pandemi COVID-19.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat berada di Pemkab Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pos pengamanan objek usaha ini didirikan di bekas pos Ketupat Nala 2020 yang berada di Kawasan Pasar Bang Mego Curup.

"Pos pengamanan objek usaha, artinya ditempat-tempat kerumunan. Kami pilih di Pasar Bang Mego, disitu banyak aktivitas masyarakat yang ramai, yang pada intinya untuk mendisiplinkan masyarakat," kata dia.

Dia menambahkan, posko pengamanan objek usaha ini juga memberikan himbauan, sosialisasi yang humanis dan sopan, sehingga masyarakat yang belum menggunakan masker dan physical distancing langsung diingatkan oleh petugas di pos tersebut.

Personel yang bertugas dalam pos pengamanan objek usaha ini tergabung dalam sandi Operasi Aman Nusa II Polres Rejang Lebong, di mana para personelnya merupakan anggota Polri yang sebelumnya bertugas dalam Operasi Ketupat Nala 2020 lalu.

Sejauh ini Pos Pengamanan Objek Usaha ini baru didirikan di satu tempat saja yakni Pasar Bang Mego, dengan tugas keseharian mereka adalah melakukan patroli ke tempat-tempat kerumunan masyarakat guna memberikan sosialisasi atau himbauan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Dia berharap, kalangan masyarakat Rejang Lebong agar dapat mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020