Bengkulu (Antara Bengkulu) - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Rahimandani mempertanyakan penanganan pasien pengguna dana jaminan kesehatan provinsi di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu, terkait pengaduan warga yang dimintai dana hingga Rp40 juta.

"Saya menerima pengaduan dari salah seorang pasien penerima dana Jamkesprov bahwa pasien itu dimintai dana Rp40 juta oleh pihak rumah sakit," kata Rahimandani saat menggelar inspeksi mendadak ke RSUD M Yunus, Jumat.

Kedatangannya ke RSUD M Yunus bersama sejumlah wartawan untuk memperjelas informasi dari salah seorang warga peserta Jamkesprov tersebut ke pihak manajemen rumah sakit.

Menurutnya, pasien pengguna Jamkesprov seharusnya tidak dipungut biaya apapun untuk pengobatan pasien.

"Ternyata warga dimintai dana yang tidak sedikit mencapai Rp40 juta dengan alasan untuk mendatangkan dokter spesialis penyakit syaraf," katanya.

Dari kunjungan anggota legislatif itu ke posko tim Jamkesprov Bengkulu di RSUD M Yunus diketahui bahwa pasien yang dimintai dana tersebut adalah kasus yang tidak biasa, sebab dana Jamkesprov belum dapat digunakan.

Kabid Pelayanan Medis RSUD M Yunus Safriadi mengatakan dana yang diminta dari pasien tersebut untuk mendatangkan dokter spesialis syaraf dari Jakarta dan dana itu akan dikembalikan kepada pasien setelah dana Jamkesprov dicairkan.

"Dokter spesialis syaraf untuk mengobati pasien pengguna Jamkesprov harus didatangkan dari Jakarta karena kita tidak punya dokter spesialis itu di rumah sakit ini," katanya.

Biaya untuk mendatangkan dan membayar jasa dokter spesialis itu dibebankan sementara ke pasien, lalu akan diganti setelah dana Jamkesprov dapat dimanfaatkan.

Anggota legislatif Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp6 miliar dari APBD 2013 untuk warga yang kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas atau Askes.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Septi Yuslinah mengatakan dana Jamkesprov tersebut digunakan untuk biaya rujukan pasien yang tidak tertangani di RSUD M Yunus.

"Bahkan biaya transportasi pasien dan seorang anggota keluarganya ditanggung menuju daerah rujukan," katanya.

Selain itu, anggota Komisi IV juga mempertanyakan realisasi dana Jamkesprov hingga akhir Februari 2013 yang sudah mencapai Rp2,4 miliar.

Ada dugaan, pembengkakan dana Jamkesprov tersebut karena banyak pasien khususnya warga Kota Bengkulu yang menggunakan dana Jamkesprov sebab kartu jaminan kesehatan kota (Jamkeskot) tidak berlaku lagi.

"Kami meminta pihak RSUD M Yunus melakukan verifikasi data pasien yang sudah terdaftar sebagai peserta Jamkeskot atau Askes, sehingga tidak perlu dilayani dengan Jamkesprov," katanya. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013