Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menargetkan sebanyak 20 orang masyarakat petani yang mengajukan permohonan surat tanda daftar budi daya (STD-B) perkebunan tahun 2020.

Kasi Budi Daya Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Sudianto dalam keterangannya di Mukomuko Minggu (21/6) mengatakan target masyarakat petani yang mengajukan permohonan STD-B perkebunan di daerah ini sama dengan tahun sebelumnya.

“Saat ini sudah ada lima orang masyarakat petani setempat yang mengajukan permohonan pembuatan STD-B perkebunan, kami yakin pemohon STD-B perkebunan sesuai target tahun ini,” ujarnya.

Ia mengatakan meskipun tahun ini tidak ada dana operasional petugas yang melaksanakan kegiatan ini yang bersumber dari APBD tahun ini, namum petugas bidang perkebunan ini tetap melayani masyarakat petani yang mengajukan permohonan pembuatan STD-B perkebunan.

Selain itu, katanya, meskipun tidak ada biaya perjalanan dinas petugas untuk melakukan survey lahan perkebunan kelapa sawit, tetapi instansinya tetap menggratiskan biaya pembuatan STD-B perkebunan.

Ia memastikan tidak ada para petugas bidang perkebunan Dinas Pertanian yang melakukan survey lahan dan pengukuran yang melakukan punggutan liar terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan STD-B perkebunan.

“Kami menggunakan dana pribadi untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk melakukan kegiatan survey lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapat STD-B perkebunan oleh masyarakat petani setempat,” ujarnya.

Begitu juga dengan masyarakat petani yang mengajukan permohonan pembuatan STD-B perkebunan tidak ada yang sekedar mengeluarkan sedikit biaya operasional dan memberikannya kepada petugas bidang ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan, instansinya masih menunggu permohonan pembuatan STD-B perkebunan dari masyarakat petani setempat. Tetapi kami akan melakukan ‘jemput bola’ apabila sampai akhir tahun ini tidak ada lagi masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan STD-B perkebunan,” ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020