Seorang mahasiswa berinisial AM (22) warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga Jumat malam masih ditahan di Mapolres setempat setelah sebelumnya ditangkap, karena diduga menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur.
Ada pun korbannya berinisial DR, warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
“Kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Jumat di Suka Makmue.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan terhadap pacarnya yang dimulai sejak bulan Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Aksi tersebut, kata AKP Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.
Tidak hanya, itu, tersangka kemudian kembali mengulangi tindakan serupa pada bulan Juli 2019 serta pada bulan Maret 2020 lalu, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.
“Selain mengancam, tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata AKP Fadilah menambahkan.
Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Ada pun korbannya berinisial DR, warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
“Kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Jumat di Suka Makmue.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan terhadap pacarnya yang dimulai sejak bulan Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Aksi tersebut, kata AKP Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.
Tidak hanya, itu, tersangka kemudian kembali mengulangi tindakan serupa pada bulan Juli 2019 serta pada bulan Maret 2020 lalu, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.
“Selain mengancam, tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata AKP Fadilah menambahkan.
Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020