Aparat kepolisian dari Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Bengkulu menangkap seorang oknum kepala sekolah tingkat SMP di daerah itu yang terlibat kasus persetubuhan dengan pelajar SMP dari Kabupaten Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah IM (56) yang bertugas sebagai kepala sekolah SMP di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan korbannya D (15) pelajar salah satu SMP di Kabupaten Lebong.
"Persetubuhan yang dilakukan IM terhadap korbannya ini sudah tiga kali, dua kali dilakukan di ruang kepala sekolah atau ruang kerjanya sedangkan satu kali di dalam mobil miliknya," kata AKBP Tonny Kurniawan.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga saat melihat korban yang menerima telepon diduga dari pelaku. Karena curiga kemudian ibu korban meminta HP anaknya itu dan lalu memeriksanya dan mendapati isi percakapan atau chat vulgar antara korban dengan pelaku melalui aplikasi messenger facebook.
Setelah itu korban meminta D agar berterus terang, hingga akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban kepada anaknya itu, selanjutnya ibu korban melaporkan kasusnya ke Mapolsek Bermani Ulu.
Ditambahkan oleh Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi setelah menerima laporan dari ibu korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IM di rumahnya yang berada di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, pada Jumat (17/2).
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan tersangka mengakui melakukan persetubuhan dengan korban di ruang kerjanya pada Senin (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB, dan Sabtu (11/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Korban bukan murid dari tersangka, karena korban sekolah di Kabupaten Lebong, aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka di ruang kepala sekolah tersebut sore atau setelah jam pulang sekolah," terangnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bermani Ulu yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver BD 1590 KQ yang diduga juga pernah dijadikan tersangka tempat untuk menyetubuhi korban, kemudian 2 unit HP, satu lembar kaos lengan panjang, satu lembar celana pendek dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.