Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis 12 tahun penjara kepada Muhammad Rumagia yang menjadi terdakwa tindak pidana persetubuhan hingga korban tewas akibat pendarahan di Pulau Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismael Wael selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Menjatuhkan pidana terharap Muhammad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangkan keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit telepon genggam warna biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144 dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Malteng Yunita Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Setelah mendengarkan Vonis Hakim, Terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat langsung menyatakan banding atas vonis Hakim tersebut.
Terdakwa melakukan aksi pemerkosaan dalam rumah korban di salah satu desa di Pulau Neira, Kecamatan Banda, Malteng, Maluku, Senin (20/3).
Korban, NA (30 tahun) mengalami pendarahan hebat hingga tidak sadarkan diri setelah mengalami kekerasan seksual dari pelaku. Korban sempat dilarikan ke RSUD Banda untuk mendapat penanganan medis, namun sekitar pukul 23.00 WIT, nyawanya tak tertolong.
PN Ambon vonis 12 tahun pada terdakwa persetubuhan hingga korban tewas
Rabu, 11 Oktober 2023 8:04 WIB 674