Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menyebutkan terhitung Januari hingga pertengahan Juni 2020 di wilayah itu telah terjadi 22 kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dari jumlah kasus tersebut sebagian besar sudah naik ke penuntut umum bahkan sudah di vonis majelis hakim pengadilan negeri setempat.

"Dari 22 kasus PPA ini sebanyak 12 kasus perkaranya sudah naik ke penuntut umum, kemudian empat dalam proses penyelidikan dan delapan kasus masih dalam proses penyidikan," kata dia.

Dia menambahkan, kasus PPA yang terjadi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong ini masih dinominasi kasus pelanggaran UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak karena korban atau pelakunya melibatkan anak-anak, kemudian kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan serta kasus pemerkosaan.

"Pelanggan atas undang-undang perlindungan anak ini ada 15 kasus, kemudian kasus KDRT enam kasus dan satu kasus pemerkosaan," terangnya.

Dari jumlah kasus PPA yang mereka tangani tersebut kata dia, tidak semuanya harus berakhir dengan naik ke pengadilan, karena terdapat tujuh kasus yang diselesaikan dengan cara mediasi antara kedua belah pihak atau berdamai dengan dasar pelakunya masih anak-anak dan bisa dibina.

Pada penyelesaian kasus PPA ini pihaknya bersama dengan petugas Bapas Curup, kemudian Dinas DP3A PPKB Rejang Lebong, pekerja sosial guna memberikan, serta pemulihan trauma yang dihadapi korbannya.

Dia mengimbau, kalangan para orang tua di Kabupaten Rejang Lebong agar memerhatikan pergaulan anak-anaknya serta memberikan pendidikan agama sehingga tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum akibat pengaruh dari narkoba, IT, pergaulan bebas, narkoba, miras dan lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020