Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menyosialisasikan Surat Edaran (SE) BNPB Nomor 09 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat setempat.

“Sekarang ini telah keluar surat edaran dari BNPB Nomor 09 Tahun 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan di masa normal baru, selanjutnya kami menyosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah ini,” kata Kepala BPBD Mukomuko Syahrizal di Mukomuko, Kamis.

Ia menjelaskan surat edaran dari BNPB ini mengatur tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dan ketentuan lainnya terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah, terutama bepergian keluar daerah zona merah COVID-19.

Syahrizal mengatakan setiap orang yang ingin bepergian menggunakan kendaraan umum baik melalui udara, darat dan laut keluar daerah harus melampirkan persyaratan berupa hasil test cepat, tes usap PCR dan surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter.

Ia menjelaskan sejumlah persyaratan untuk bepergian keluar daerah tersebut yakni seperti hasil tes baik tes cepat maupun tes usap COVID-19 ini harus berlaku selama 14 hari.

Terkait dengan kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di area publik di daerah itu, ia mengatakan telah berakhir dan untuk melanjutnya menunggu petunjuk lebih lanjut.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko sebelumnya melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di area publik seperti pasar tradisional, bank, toko, restoran, dan pariwisata.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah ini melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di area publik untuk menghadapi normal baru.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020