Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap bukti syarat dukungan pencalonan perseorangan atau independen pilkada setempat hingga saat ini mencapai 20.325 dukungan atau 82,44 persen.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Senin (6/7), mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual terkait bukti syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan atas nama Samsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung 29 Juni-12 Juli 2020 masih menyisakan 4.335 dukungan masyarakat.

"Sampai hari ini progres dari pelaksanaan verfak (verifikasi faktual) dukungan perseorangan ini sudah mencapai 20.352 dukungan atau 82,44 persen dari total jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 24.687, sedangkan sisanya sebanyak 4.335 dukungan masih dalam proses verifikasi," kata dia.

Dia menambahkan proses verifikasi yang melibatkan 468 panitia pemungutan suara (PPS) dari 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan di Rejang Lebong tersebut, akan selesai tepat waktu, bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

"Dari 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong ini setelah kita lakukan verifikasi ternyata ada satu desa yang tidak ada dukungannya yakni dari Desa Suka Merindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir," kata dia.

Sebelumnya, saat penyerahan dukungan pencalonan ke KPU Rejang Lebong pada 2019, pasangan tersebut menyatakan mendapat dukungan masyarakat dari desa itu namun setelah diperiksa yang ada hanya "soft copy", sedangkan "hard copy"-nya tidak ada sehingga dalam verifikasi tersebut tidak dimasukkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Pada proses verifikasi itu, pihaknya tidak menemui kendala yang berarti, kendati dalam pelaksanaannya petugas juga menemukan banyaknya dukungan masyarakat yang tidak ditemukan orangnya, bahkan jumlahnya diperkirakan mencapai 20 persen dari total jumlah dukungan yang diverifikasi.

Terkait dengan masyarakat yang tidak mendukung namun masuk dalam berkas dukungan, kata dia, hal ituranah Bawaslu Rejang Lebong.

Sejauh ini, jumlah KTP warga yang tidak mendukung namun masuk dalam dukungan pasangan ini, kata Visco, tidak banyak.

Warga yang tidak mendukung itu harus bersedia mengisi lampiran BA5.KWK, jika sudah diisi maka dukungan itu dinyatakan TMS, sebaliknya jika tidak diisi maka dukungannya akan dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Intinya sesuai dengan Pasal 23 Ayat 4 dan Ayat 4a PKPU Nomor 15 Tahun 2017, kalau mereka menyatakan tidak mendukung dan bersedia mengisi lampiran model BA5KWK itu maka kita nyatakan TMS. Namun, jika mereka menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia mengisi lampiran BA5 maka dinyatakan MS," kata Visco.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020