Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan setempat akan menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

“Kita hari ini mengundang gugus tugas dan Dinas Kesehatan setempat guna membicarakan soal MoU (nota kesepahaman) pelaksanaan tahapan pilkada serentak di daerah ini dengan protokol kesehatan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (6/7).

Ia mengatakan kerja sama terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan antara KPU setempat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan setempat itu dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.

Ia menjelaskan dalam nota itu akan dijelaskan lingkup tugas dan kerja setiap pihak yang menjalin kerja sama tersebut, yakni apa saja yang menjadi tugas KPU setempat, tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan setempat.

Krja sama para pihak itu terkait dengan persoalan standarisasi protokol kesehatan.

"Jangan sampai kata KPU standar, tetapi kata orang Dinas Kesehatan belum karena yang menyatakan standar atau tidak tersebut," katanya.

Ia mengatakan lembaga itu juga akan membahas soal apa saja yang menjadi kebutuhan dalam melaksanakan tahapan pilkada secara serentak sesuai dengan protokol kesehatan.

Lembaga yang dipimpinnya itu, sejak beberapa hari yang lalu mendapatkan penambahan anggaran Rp2,3 miliar dari APBN untuk membeli masker, cairan pembersih tangan, dan tes cepat virus corona jenis baru itu.

“Yang jelas terkait dengan protokol kesehatan itu yang akan dibahas lebih lanjut dengan pihak gugus tugas dan Dinas Kesehatan agar pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020