Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti tangkapan sebanyak 278,12 gram sabu-sabu dengan cara diblender.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan periode April sampai Juni oleh Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel," terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Rabu.

Para tersangka berjumlah 27 orang juga dihadirkan dalam acara pemusnahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel tersebut.

Matsari mengungkapkan, ada 19 Laporan Polisi (LP) yang diungkap dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan.

Perkaranya masih berjalan di penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka sebelum diserahkan ke jaksa.

Matsari mengakui, pemusnahan barang sitaan narkoba memang diupayakan segera dimusnahkan tanpa harus menunggu pemberkasan tersangka rampung.

Dimana bertujuan mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan seperti hilangnya barang bukti atau penyelewengan oleh oknum petugas.

"Jadi sebagian besar dimusnahkan dan disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan. Acara pemusnahan juga berlangsung transparan dengan disaksikan seluruh unsur penegak hukum, kuasa hukum hingga teman-teman wartawan," tandas Matsari mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu Kasi Penyidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) Kalsel Kompol Yanto Suparwito.

Pewarta: Firman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020