Satuan Reserse Nakotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berkat informasi dari masyarakat.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat di Kabupaten Mukomuko memberikan informasi kepada Satresnarkoba selama ini," kata Kepala Urusan pembinaan Operasi Satuan Narkoba Kepolisian Resor Mukmuko Ipda Eko Sudarmo di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu saat menggelar siaran pers terkait keberhasilan dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pelaku di Kampung Dalam, Kecamatan Kota Mukomuko pada Rabu (11/12).
Pelaku berinisial NM (47), warga Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko ini selaku pengedar dan barang haram tersebut berasal dari Sumatera Barat.
Ia mengatakan, pelaku yang juga bekerja sebagai nelayan di daerah ini ditangkap di belakang rumahnya di wilayah Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko Rabu (11/12) sekira pukul 11.10 WIB.
Dia menambahkan, sempat terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dengan pelaku, namun petugas berhasil menangkapnya.
Setelah itu, katanya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket sabu serta barang bukti lainnya.
Ia menjelaskan, kronologisnya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di seputaran Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko, Rabu pagi (11/12) sekira pukul 09.00 WIB.
Kemudian, katanya pula, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 11.10 WIB pelaku ditangkap.
Berdasarkan penyelidikannya, katanya, barang haram tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Barat, kemudian pelaku yang mengedarkannya di daerah ini.
Akibat perbuatanya tersebut, katanya, pelaku ini melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko sejak bulan Januari 2024 sampai sekarang berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, atau melampaui target tahunan yang hanya 20 kasus.
Dari pengungkapan sebanyak 25 kasus terdapat 28 orang tersangka dan semuanya laki-laki.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat di Kabupaten Mukomuko memberikan informasi kepada Satresnarkoba selama ini," kata Kepala Urusan pembinaan Operasi Satuan Narkoba Kepolisian Resor Mukmuko Ipda Eko Sudarmo di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu saat menggelar siaran pers terkait keberhasilan dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pelaku di Kampung Dalam, Kecamatan Kota Mukomuko pada Rabu (11/12).
Pelaku berinisial NM (47), warga Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko ini selaku pengedar dan barang haram tersebut berasal dari Sumatera Barat.
Ia mengatakan, pelaku yang juga bekerja sebagai nelayan di daerah ini ditangkap di belakang rumahnya di wilayah Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko Rabu (11/12) sekira pukul 11.10 WIB.
Dia menambahkan, sempat terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dengan pelaku, namun petugas berhasil menangkapnya.
Setelah itu, katanya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket sabu serta barang bukti lainnya.
Ia menjelaskan, kronologisnya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di seputaran Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko, Rabu pagi (11/12) sekira pukul 09.00 WIB.
Kemudian, katanya pula, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 11.10 WIB pelaku ditangkap.
Berdasarkan penyelidikannya, katanya, barang haram tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Barat, kemudian pelaku yang mengedarkannya di daerah ini.
Akibat perbuatanya tersebut, katanya, pelaku ini melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko sejak bulan Januari 2024 sampai sekarang berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, atau melampaui target tahunan yang hanya 20 kasus.
Dari pengungkapan sebanyak 25 kasus terdapat 28 orang tersangka dan semuanya laki-laki.