Anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pelaksanaan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember mendatang di Provinsi Bengkulu mencapai belasan miliar.

Rinciannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menganggarkan Rp12 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Rp1,5 miliar, belum lagi ditambah anggaran KPU dan Bawaslu di delapan kabupaten di Bengkulu yang juga menyelenggarakan pilkada.

Seperti diketahui, Provinsi Bengkulu mengadakan pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan juga pemilihan bupati dan wakil bupati di delapan kabupaten pada Pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan uang Rp1,5 miliar yang dianggarkan Bawaslu Provinsi Bengkulu itu hanya untuk pengadaan APD bagi anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.

Hal itu, kata dia, mengingat dua daerah itu tidak menyelenggarakan pilkada dan hanya membantu penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Sedangkan anggaran pengadaan APD untuk Bawaslu di delapan kabupaten lainnya dibebankan dengan anggaran Bawaslu di masing-masing kabupaten.

"Alhamdulillah Bawaslu di delapan kabupaten itu juga melakukan optimalisasi anggaran, nilainya beragam ada yang Rp200 juta hingga Rp400 juta untuk pengadaan APD pilkada," kata dia saat dihubungi via telepon, Kamis.

Menurutnya, mengingat kebutuhan APD ini sangat mendesak karena tahapan pilkada telah dimulai, pihaknya terpaksa melakukan pengadaan APD menggunakan anggaran milik Bawaslu sendiri yang bersumber dari dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baik itu Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten.

Bawaslu Provinsi Bengkulu sendiri mendapatkan anggaran Rp50,5 miliar untuk pengawasan pilkada dalam NPHD APBD Provinsi Bengkulu 2020.

"Jadi kita tidak bergantung pada APBN, kita optimalisasi anggaran yang ada karena kita lihat APBN juga tidak jelas, masih proses di DPR RI dan Kementerian Keuangan sementara kebutuhan kita mendesak," ucapnya.

Saat ini, kata dia, baru empat kabupaten di Bengkulu yang telah melakukan pengadaan APD yaitu Bawaslu di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Hal itu lantaran hanya empat kabupaten tersebut yang memiliki calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan yang tahapannya telah dimulai sejak 25 Juni lalu.

"Tetapi kita juga sedang proses pengadaan dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli mendatang, kemudian juga untuk tahapan-tahapan selanjutnya," paparnya.

Jenis APD yang dibeli, sambung dia, sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan tim gugus tugas COVID-19 nasional seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, cairan antiseptik dan vitamin.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, pihaknya telah menghitung kebutuhan APD untuk penyelenggaraan pilkada di Bengkulu dengan anggaran Rp12 miliar.

Anggaran untuk pengadaan APD itu nantinya bersumber dari anggaran NPHD APBD Provinsi Bengkulu dan dari APBN.

KPU Provinsi Bengkulu sendiri mendapatkan anggaran Rp110 miliar dalam NPHD penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

"Kalau anggaran yang dari APBN nanti melalui transfer oleh KPU RI ke KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, total kebutuhan untuk penerapan protokol COVID-1919 KPU Provinsi Bengkulu sekitar Rp12 miliar," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengakui pihaknya telah memberikan banyak masukan kepada penyelenggara pilkada baik itu KPU dan Bawaslu terkait protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada ditengah masa pandemi COVID-19.

Salah satu masukan itu yakni mewajibkan seluruh penyelenggara pilkada menggunakan APD sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam setiap kegiatan.

"Misalnya melakukan verifikasi pada calon independen, petugas harus menggunakan APD minimal memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan dan menjaga jarak," paparnya.

Selain itu, Herwan yang juga bagian dari tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu juga mengimbau KPU dan Bawaslu untuk sementara meniadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak sehingga menyebabkan kerumunan massa.

Namun, kata Herwan, tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu sedang mempertimbangkan membolehkan kegiatan yang melibatkan orang banyak di lima kabupaten yang sudah zona hijau seperti Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Tetapi tetap ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan tim gugus tugas di kabupaten itu dan tetap menerapkan protokol kesehatan," demikian Herwan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020