panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut pada 23 April.
Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan hal tersebut sesuai dengan batas waktu yang dikeluarkan oleh KPU pusat.
"Masih kami koordinasikan dulu ke KPU Provinsi, dan teman komisioner lain sedang mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Jakarta, berkaitan persiapan teknis pembentukan badan ad-hoc," ujar dia.
Untuk kebutuhan PPK pada Pilkada 2024 sebanyak 45 orang yang terbagi dari lima orang di setiap kecamatan yang ada di Kota Bengkulu.
Terkait honor anggota badan ad hoc pada Pilkada 2024, ia mengatakan ada perbedaan honor antara badan ad-hoc Pilkada 2024 dengan honor badan ad hoc pada Pemilu 2024, namun dirinya belum dapat menerangkan lebih jelas karena masih menunggu petunjuk pasti dari pusat.
Selanjutnya, kata Rayendra, pada perekrutan PPK tersebut akan dilakukan lebih selektif dan menyesuaikan dari hasil evaluasi kerja badan ad-hoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
"Artinya silakan mempersiapkan diri, kita berharap seluruh elemen masyarakat, putra-putri terbaik Kota Bengkulu yang minat bergabung sebagai PPK, silahkan mendaftar ke KPU kota ketika nanti sudah diumumkan," terangnya.
Untuk calon anggota PPK pada Pilkada 2024 akan dibatasi yaitu dari usia 17 hingga 55 tahun, namun untuk pendaftar di atas usia 55 tahun tetap bisa mendaftar dengan catatan tidak memiliki riwayat penyakit kronis atau penyakit penyerta.
Menurut dia, kesehatan calon badan ad hoc, termasuk PPK, juga menjadi salah satu prioritas, hal tersebut dilakukan agar bisa maksimal dalam menjalankan tugas.