"Yang pertama kan pilkada belum pendaftaran calon kepala daerah, dan larangan di pilkada itu mutasi dalam waktu yang telah di tentukan. Yang kami lakukan saat adalah seleksi JPT bukan mutasi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Kamis.
Dia mengatakan seleksi jabatan pimpinan tinggi tersebut juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan karena kepala dinas yang saat ini bertugas segera memasuki tahapan pensiun.
"Ada beberapa OPD yang memang kosong, karena beberapa pejabatnya akan segera memasuki masa pensiun, dan kami juga sudah menerima rekomendasi dari KASN untuk menggelar seleksi JPT ini," kata dia.
Isnan mengatakan, pendaftaran seleksi JPT akan dibuka hingga awal April 2024, yang nantinya diteruskan dengan seleksi administrasi, asesmen, tes wawancara hingga pembuatan makalah.
"Dan kami perkirakan pada awal Mei 2024 sudah terpilih (sosok pimpinan OPD hasil seleksi JPT)," kata dia lagi.
Sementara, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
KPU menyebutkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah digelar 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon digelar pada 22 September, kampanye 25 September-23 November 2024, dan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.