Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dua orang calon jamaah haji (calhaj) asal daerah itu yang gagal berangkat tahun 2020 ini menarik setoran biaya pelunasan.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong, Akhmad Hafizudin di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penarikan biaya pelunasan setoran haji tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No.494/2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun Penyelenggaraan 1441 Hijriah.
"Ada dua orang yang menarik setoran biaya pelunasan ibadah haji atau BPIH, yang ditarik bukan setoran awal. Mereka punya hak mengambil uang pelunasan dan ini sudah diatur oleh keputusan menteri agama," kata dia.
Dia menambahkan calhaj ini hanya menarik biaya pelunasan dengan besaran Rp10 juta lebih per orang, bukan secara keseluruhan. Jika biayanya ditarik keseluruhan maka otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Sedangkan untuk 230 calhaj lainnya, kata dia, tidak menarik uang setoran pelunasan BPIH yang sudah mereka lakukan pada Mei 2020 lalu.
Sementara itu minat masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk melaksanakan rukun Islam kelima berupa naik haji, kata dia, saat ini masih cukup tinggi kendati masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Sampai hari ini daftar tunggu haji Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai 4.400 orang, atau baru habis pada 2039 mendatang, paling sedikit per harinya yang mendaftar dua hingga empat orang," terangnya.
Kalangan masyarakat yang mendaftar haji ini, kata Hafizudin, sebagian besar berprofesi sebagai pedagang dan sisanya dari kalangan PNS, karyawan BUMN, swasta dan lainnya.
Sebelumnya, sebanyak 232 CJH asal Kabupaten Rejang Lebong gagal berangkat ke Tanah Suci akibat penyebaran COVID-19 di seluruh dunia, kendati sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2020 dan selanjutnya mereka ini akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong, Akhmad Hafizudin di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penarikan biaya pelunasan setoran haji tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No.494/2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun Penyelenggaraan 1441 Hijriah.
"Ada dua orang yang menarik setoran biaya pelunasan ibadah haji atau BPIH, yang ditarik bukan setoran awal. Mereka punya hak mengambil uang pelunasan dan ini sudah diatur oleh keputusan menteri agama," kata dia.
Dia menambahkan calhaj ini hanya menarik biaya pelunasan dengan besaran Rp10 juta lebih per orang, bukan secara keseluruhan. Jika biayanya ditarik keseluruhan maka otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Sedangkan untuk 230 calhaj lainnya, kata dia, tidak menarik uang setoran pelunasan BPIH yang sudah mereka lakukan pada Mei 2020 lalu.
Sementara itu minat masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk melaksanakan rukun Islam kelima berupa naik haji, kata dia, saat ini masih cukup tinggi kendati masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Sampai hari ini daftar tunggu haji Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai 4.400 orang, atau baru habis pada 2039 mendatang, paling sedikit per harinya yang mendaftar dua hingga empat orang," terangnya.
Kalangan masyarakat yang mendaftar haji ini, kata Hafizudin, sebagian besar berprofesi sebagai pedagang dan sisanya dari kalangan PNS, karyawan BUMN, swasta dan lainnya.
Sebelumnya, sebanyak 232 CJH asal Kabupaten Rejang Lebong gagal berangkat ke Tanah Suci akibat penyebaran COVID-19 di seluruh dunia, kendati sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2020 dan selanjutnya mereka ini akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020