Bengkulu (Antara Bengkulu) - Tujuh izin memelihara rusa yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu hingga kini baru untuk kalangan pejabat pemerintahan.
"Ketujuh izin itu diterbitkan setelah melihat kesiapan penerima izin karena rusa yang diternak itu harus bisa hidup sejahtera sama dengan di hutan bebas", kata Kepala BKSDA Bengkulu Anggor Dwi Sujatmiko, Selasa.
Ia mengatakan, terakhir izin itu diberikan kepada Wali Kota Bengkulu untuk memelihara memelihara tiga ekor rusa ternak yang diambil dari rumah dinas gubernur.
Sedangkan lainnya diberikan izin pada penangkar rusa lainnya yang seluruhnya adalah pejabat dan belum pihak awam yang mengajukan izin beternak rusa.
Ia mengatakan, BKSDA tidak akan memberi izin beternak rusa hasil tangkapan dari hutan karena hewan itu dilindungi. Bagi siapapun warga yang memiliki rusa dari hutan harus mengembalikan ke pemerintah.
Hewan hutan yang dilindungi itu selain rusa, adalah menjangan, kancil, anak harimau, buaya maupun anak gajah. Penemu hewan langka itu wajib memberikan ke pemerintah untuk dikelola sampai besar.
BKSDA masih mengumpulkan data karena ada informasi bahwa ada beberapa rumah pribadi pejabat memelihara rusa liar, hal itu bila ditemukan tetap akan diambil untuk diamankan.
Ia mengimbau masyarakat yang mampu di daerah itu boleh mengajukan izin memelihara rusa ternak, tetapi akan dilihat dulu kelaikannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Ketujuh izin itu diterbitkan setelah melihat kesiapan penerima izin karena rusa yang diternak itu harus bisa hidup sejahtera sama dengan di hutan bebas", kata Kepala BKSDA Bengkulu Anggor Dwi Sujatmiko, Selasa.
Ia mengatakan, terakhir izin itu diberikan kepada Wali Kota Bengkulu untuk memelihara memelihara tiga ekor rusa ternak yang diambil dari rumah dinas gubernur.
Sedangkan lainnya diberikan izin pada penangkar rusa lainnya yang seluruhnya adalah pejabat dan belum pihak awam yang mengajukan izin beternak rusa.
Ia mengatakan, BKSDA tidak akan memberi izin beternak rusa hasil tangkapan dari hutan karena hewan itu dilindungi. Bagi siapapun warga yang memiliki rusa dari hutan harus mengembalikan ke pemerintah.
Hewan hutan yang dilindungi itu selain rusa, adalah menjangan, kancil, anak harimau, buaya maupun anak gajah. Penemu hewan langka itu wajib memberikan ke pemerintah untuk dikelola sampai besar.
BKSDA masih mengumpulkan data karena ada informasi bahwa ada beberapa rumah pribadi pejabat memelihara rusa liar, hal itu bila ditemukan tetap akan diambil untuk diamankan.
Ia mengimbau masyarakat yang mampu di daerah itu boleh mengajukan izin memelihara rusa ternak, tetapi akan dilihat dulu kelaikannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013