Pembelian sebanyak delapan unit perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan untuk kelompok usaha bersama nelayan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam batal karena singkatnya waktu lelang kegiatan bersumber dari dana alokasi khusus tersebut.

“Rasanya sulit bagi dinas ini untuk melaksanakan kegiatan pembelian perahu untuk nelayan apalagi kegiatan ini lelang yang membutuhkan tahapan mulai dari perencanan hingga lelang, tetapi kami akan tetap berusaha melaksanakannya,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto di Mukomuko, Rabu.
Dinas Perikanan tahun ini mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar sekitar Rp570 juta untuk membeli sebanyak delapan unit perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan untuk KUB nelayan dan koperasi.

DAK untuk pengadaan sebanyak delapan perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan sebelumnya tidak bisa digunakan karena dana tersebut digunakan untuk penanganan COVID-19, tetapi dana tersebut akhirnya kembali lagi ke daerah ini berupa DAK cadangan.

Dinas Perikanan setempat tidak yakni bisa melaksanakan kegiatan pengadaan perahu untuk nelayan ini karena batas terakhir penandatangani kontrak kerja kegiatan fisik yang bersumber dari DAK sebelumnya tanggal 31 Agustus 2020.

Dinas Perikanan setempat menginput data terkait pengadaan perahu mesin tempel dan alat tangkap ikan dalam omspan dana alokasi khusus fisik paling lama tanggal 31 Agustus 2020.

Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu selama lebih dari satu bulan untuk melaksanakan tahapan perencaaan kegiatan, lelang perencanaan oleh konsultan dan lelang pekerjaan hingga kontrak kerja pekerjaan pembelian perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan.

“Kalau hitungan kami pelaksanaan tahapan hingga penandatanganan kontrak kerja tanggal 12 September 2020,” ujarnya.

Karena kondisi tersebut, ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meminta solusi agar paket pembelian perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap jaring dipisah karena kegiatan yang sulit terlaksana itu pembelian perahu karena melalui proses lelang.

Kalau kegiatan pembelian mesin tempel bisa menggunakan sistem e-katalog dan pembelian alat tangkap ikan bisa dilaksanakan dengan cara pemilihan langsung karena dananya kurang dari Rp200 juta.

Namun usulan pemisahan paket kegiatan pengadaan sarana perikanan tangkap dari instansi ini tidak disetujui oleh pemerintah pusat karena tiga kegiatan itu berada dalam satu paket.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan berusaha terlebih dahulu untuk melaksanakan kegiatan pengadaan perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020