General Manajer PT Pelindo II Cabang Bengkulu Silo Santoso menegaskan pihaknya akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Kata dia, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian keamanan investasi bagi pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di area Pelabuhan Pulau Baai.

"Sekarang masih ada beberapa bangunan liar dan ini akan segera kita tertibkan agar investor memiliki keyakinan yang mantap untuk berinvestasi," kata Silo di Bengkulu, Jumat.

Silo menjelaskan, Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu telah ditetapkan sebagai objek vital nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No 63 tahun 2004 dan dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM 72 tahun 2004.

Sehingga, kata dia, akses masuk ke area pelabuhan dengan luas lahan mencapai 1.180 hektare harus dibatasi dan dilarang memanfaatkan lahan apalagi sampai mendirikan bangunan.

Menurutnya penertiban bangunan liar ini memang harus segera dilakukan mengingat Pelabuhan Pulau Baai sedang diusulkan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.

"Ini aset negara, kalau orang masuk tanpa izin ya kenapa kita bayar ganti rugi, tapi pada prinsipnya pelabuhan ini terbuka untuk masyarakat dan mitra yang ingin berpartisipasi mengembangkan pelabuhan, tetapi ada ketentuan dan persyaratannya," jelas Silo.

Silo mengajak seluruh masyarakat Bengkulu terutama yang bermukim di sekitar area pelabuhan untuk sama-sama menjaga kondusifitas area pelabuhan.

Terlebih, kata dia, beberapa area di lahan pelabuhan saat ini sedang dipersiapkan menjadi kawasan industri penunjang kawasan ekonomi khusus atau KEK.

"Kalau KEK ini disetujui dan kawasan industri dibangun maka ekonomi akan bergerak dan yang akan merasakan dampak baiknya juga masyarakat itu sendiri," demikian Silo.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020