Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024.
"PKPU ini mengatur jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024. Secara global, PKPU ini mengatur tahapan-tahapan untuk pemilihan," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Senin.
Rusman mengatakan bahwa kinerja KPU Provinsi Bengkulu saat ini sedang dalam tahapan pemilihan badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai April hingga Mei 2024.
Dalam sambutannya, Rusman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelenggarakan pemilihan secara adil, berintegritas, dan transparan, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara selesai seluruh tahapannya.
Hadir dalam acara tersebut anggota KPU, perwakilan dari kepolisian, militer, serta pemangku kebijakan dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang turut menopang jalannya pesta demokrasi di Bengkulu seperti perwakilan media, LSM, dan organisasi masyarakat.
Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari serangkaian persiapan KPU Provinsi Bengkulu yang telah memulai pendataan penduduk untuk pemutakhiran data pemilih. Langkah ini untuk memastikan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) akurat dan terkini.
Dengan sosialisasi dan persiapan yang matang, dia berharap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 dapat berlangsung lancar dan memenuhi harapan masyarakat untuk pemilihan yang demokratis dan berkualitas.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meluncurkan maskot dan jingle Pilgub Bengkulu 2024.
Pada kesempatan yang sama anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi menjelaskan terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon independen untuk maju dalam Pilgub Bengkulu, kata dia, didukung minimal 10 persen dari DPT.
"Untuk mengajukan minimal mendapat dukungan 10 persen dari DPT dengan suara tersebar di 6 kabupaten/kota di Bengkulu. Calon perseorangan tidak harus mendapat rekomendasi parpol," kata Sarjan menegaskan.