Seorang pegawai minimarket di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu berinisial GA (31) diamankan petugas Polsek Curup, Polres Rejang Lebong, lantaran membuat laporan palsu telah menjadi korban perampokan sehingga uang tagihan tempatnya bekerja sebesar Rp10,5 juta hilang.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas AKP S Simarmata dalam keterangan tertulisnya, Senin, mengatakan kasus pembuatan laporan palsu tersebut terjadi pada Jumat malam (17/7) lalu dan saat ini tengah ditangani petugas Polsek Curup.

"Dia membuat laporan polisi ke Mapolsek Curup, ngaku telah menjadi korban perampokan sehingga uang setoran ke tempatnya bekerja di Alfa Mart Kepahiang sebanyak Rp10,5 juta hilang," kata dia.

Dijelaskan dia, kronologis kejadian bermula tersangka GA mendatangi Mapolsek Curup pada Jumat (17/7) sekitar pukul 21.00 WIB, dihadapan petugas yang bersangkutan mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan saat melintas di jalan umum Dusun 5 Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

Tersangka mengarang cerita, jika kejadian terjadi saat dia pulang dari melakukan tagihan terhadap konsumen ditempatnya bekerja dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo fit warna hitam, kemudian laju kendaraannya dihentikan oleh empat orang yang mengunakan sepeda motor jenis Yamaha RX King warna hitam dan Sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.

Empat pelaku menghadannya itu, cerita AKP Simarmata, salah satunya mengeluarkan senjata api kearah tersangka, kemudian salah satu pelaku langsung mengambil tas miliknya yang berisi uang sebesar Rp10,5 juta beserta HP merek Samsung miliknya.

Laporan tersangka ini, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP oleh petugas Polsek Curup didapati kejanggalan dan setelah dilakukan pendalaman laporan yang dibuat tersangka ini tidak ada dan hanya berpura-pura telah menjadi korban perampokan dengan ingin memiliki uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya itu, tersangka GA dijerat petugas atas pelanggaran pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020