Tim Gabungan  Polres  Bangka  Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi transaksi elektronik.

Tersangka SFH (22) pria asal Medan ini diciduk tim gabungan Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir Pangkal pinang pada Senin (20/7) karena sengaja menyebar atau menyebarluaskan video panas berhubungan badan bersama pacarnya.

Dalam kasus pornografi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Xiaomi Type 5+, satu buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, satu lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, Selasa,  mengatakan penangkapan SFH, berdasarkan adanya laporan polisi dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, pada 22 Maret 2020.

"Pelaku kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar atau mempeluaskan video hubungan badannya bersama sang pacar. pelaku membuat video pornografi menggunakan handphone," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah membuat video pornografi sebanyak sembilan kali di tempat yang berbeda, tersangka juga sempat menyebarkan video pada  Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020.

"Pelaku SFH membuat video pornografi dengan korban tersebut dikarenakan Pelaku SFH memiliki hubungan berstatus pacaran, yang mana sebelum membuat video pornografi tersebut Pelaku SFH sudah pernah berhubungan badan dengan korban," katanya.

Ia mengatakan, pelaku juga memanfaatkan video panas tersebut untuk mengancam dan memeras korban.

"Pelaku mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang di minta maka video pornografi hasil rekaman yang telah dibuat oleh pelaku tersebut akan disebarluaskan, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh korban," katanya.

Kemudian kata dia, karena permintaan tidak dikabulkan korban, akhirnya pelaku nekat menyebarkan video tersebut ke media sosial.

"Atas penyebaran video tersebut korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib," katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan Polres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta: Donatus DP

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020