Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu menyosialisasikan istilah baru pengganti penyebutan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi suspek dan probable.

Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dalam konferensi pers secara daring, Rabu mengatakan, penggantian istilah tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.O1.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Besok kita akan mulai melakukan sosialisasi buku pedoman baru yang dirilis pada 13 Juli lalu tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19, termasuk sosialisasi pergantian beberapa istilah," ucapnya.

Herwan menjelaskan, dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut tidak ada lagi istilah ODP, PDP dan OTG dalam penanganan kasus COVID-19.

Saat ini, kata dia, ada beberapa istilah yang digunakan yaitu kasus suspek untuk mengganti penyebutan ODP, PDP dan OTG, kasus probable untuk kasus yang belum dilakukan atau menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan kasus positif.

Selain itu, ada istilah kontak erat untuk menyebut mereka yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif, istilah pelaku perjalanan, istilah discarded untuk orang yang dua kali hasil tes PCR negatif, selesai isolasi dan kematian.

"Jadi dalam press rilis tentang perkembangan kasus COVID-19 Provinsi Bengkulu kita tidak lagi menggunakan istilah ODP, PDP dan OTG, ini merupakan bagian dari sosialisasi," paparnya.

Herwan menambahkan, hingga saat ini kasus konfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Bengkulu mencapai 185 orang dengan rincian 111 orang diantaranya sembuh, 16 orang meninggal, 12 orang masih menjalani perawatan dan 46 orang masih melakukan isolasi mandiri.

"Termasuk hari ini ada penambahan empat kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil uji laboratorium," demikian Herwan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020