Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pihaknya menemukan adanya warga berstatus anggota TNI/Polri di daerah itu masuk dalam data pemilih yang sedang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) setempat.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas di Rejang Lebong, Senin, mengatakan temuan adanya anggota TNI/Polri yang masuk dalam data pemilih tersebut setelah jajarannya yang bertugas sebagai pengawas desa dan kelurahan (PKD) ikut melakukan pemantauan coklit.

"Temuan jajaran kami di lapangan yang ikut mendampingi PPDP saat melakukan coklit ada beberapa warga berstatus anggota TNI/Polri aktif yang masuk dalam data pemilih, datanya tidak banyak dan sudah dicoret," katanya.

Dia mengatakan dalam proses coklit data pemilih yang dilaksanakan terhitung 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang ini juga ditemukan adanya data pemilih (A.KWK) yang sudah meninggal dunia, kemudian penduduk yang tidak dikenal dan lainnya.

"Adanya beberapa permasalahan yang ditemukan di lapangan ini, kami sarankan mereka (PPDP) agar melakukan koordinasi dengan RT, RW maupun kepala dusun sehingga proses coklitnya bisa berjalan dengan baik," katanya.

Sementara itu, kata Novry, untuk mengawasi jalannya pelaksanaan coklit ini pihaknya menerjunkan 156 PKD yang bertugas di desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah TPS yang ada di Rejang Lebong, yakni sebanyak 575 TPS.

"Jumlah ini tidak sebanding jumlah TPS yang ada, yakni 575 TPS. Ada satu orang PKD yang harus mengawasi coklit di 15 TPS, ini terjadi di Kelurahan Talang Benih Curup, dan juga terjadi pada beberapa desa dan kelurahan lainnya," jelasnya.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong yang sudah memiliki identitas kependudukan dan memenuhi syarat menjadi pemilih agar bisa membantu petugas PPDP yang mendatangi rumah mereka masing-masing dengan memberikan informasi data pemilih yang benar sehingga bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.

"Kami juga akan membuka posko pengaduan laporan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, posko ini kami dirikan di Sekretariat Panwas kecamatan masing-masing kecamatan," kata Novry. ***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020