Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi setiap pelanggar protokol kesehatan, khususnya orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan pada masa pandemi COVID-19.
Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan kebijakan itu diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus positif COVID-19 pada dua pekan terakhir, seiring masyarakat semakin abai menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan kami sanksi kerja sosial atau denda Rp250 ribu," kata Azwan.
Kebijakan ini dibuat Pemko untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat yang mulai kendor setelah memasuki tatanan adaptasi kehidupan baru, sehingga berakibat kepada Kota Pekanbaru kembali masuk ke zona merah penyebaran COVID-19.
"Sanksi ini diberlakukan dengan kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan COVID-19," katanya.
Dia mengatakan kebijakan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Itu juga sudah tertuang pada Perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap.
"Hanya direvisi lebih tajam menyesuaikan kondisi ini dari hasil pertemuan ada sejumlah poin dalam Perwako prilaku hidup baru yang diubah, salah satunya mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distancing," katanya.
Adapun regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah COVID-19 di Kota Pekanbaru.
"Isi Perwako sudah kami sempurnakan dan diajukan untuk difasilitasi di pemerintah Provinsi Riau guna disetujui Gubernur, setelah selesai akan langsung diterapkan," tukasnya.
Dirangkum dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 mengenai perkembangan kasus konfirmasi positif hingga Kamis, 30 Juli 2020, ada penambahan enam orang pasien.
Dengan demikian, total pasien positif COVID-19 di Pekanbaru sudah 166 orang dengan rincian 105 orang sembuh dan pulang, 55 orang masih dirawat serta enam orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan kebijakan itu diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus positif COVID-19 pada dua pekan terakhir, seiring masyarakat semakin abai menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan kami sanksi kerja sosial atau denda Rp250 ribu," kata Azwan.
Kebijakan ini dibuat Pemko untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat yang mulai kendor setelah memasuki tatanan adaptasi kehidupan baru, sehingga berakibat kepada Kota Pekanbaru kembali masuk ke zona merah penyebaran COVID-19.
"Sanksi ini diberlakukan dengan kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan COVID-19," katanya.
Dia mengatakan kebijakan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Itu juga sudah tertuang pada Perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap.
"Hanya direvisi lebih tajam menyesuaikan kondisi ini dari hasil pertemuan ada sejumlah poin dalam Perwako prilaku hidup baru yang diubah, salah satunya mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distancing," katanya.
Adapun regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah COVID-19 di Kota Pekanbaru.
"Isi Perwako sudah kami sempurnakan dan diajukan untuk difasilitasi di pemerintah Provinsi Riau guna disetujui Gubernur, setelah selesai akan langsung diterapkan," tukasnya.
Dirangkum dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 mengenai perkembangan kasus konfirmasi positif hingga Kamis, 30 Juli 2020, ada penambahan enam orang pasien.
Dengan demikian, total pasien positif COVID-19 di Pekanbaru sudah 166 orang dengan rincian 105 orang sembuh dan pulang, 55 orang masih dirawat serta enam orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020