Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Chanifuddin menyatakan pelaku perambahan kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko perlu ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak terjadi perluasan perambahan.

"Pelakunya perlu ditindak, kalau bisa masyarakat itu diimbau dahulu agar tidak melakukan perambahan," kata Chanifuddin, ketika melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Jumat.

Chanifuddin menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan terkait tindakan aparat hukum terhadap pelaku perambahan kawasan hutan di Mukomuko.

Ia menjelaskan, kalau sudah melakukan perambahan hutan, baru bisa dilakukan penindakan hukum supaya tidak terjadi perluasan perambahan.

Namun, diakuinya, masih ada kendala keterbatasan jumlah personel aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

Akan tetapi, kata dia, langkah yang tepat itu sebelum terjadi perambahan itu ada imbauan kepada masyarakat termasuk juga memberikan mereka pemahaman tentang ekosistem yang ada.

Karena, ia melihat masyarakat itu tidak begitu memahami ekosistem, meskipun tahu hanya samar-samar.      

Untuk itu, kata dia, perlu peran bersama baik aparat hukum, pemerintah, dan wartawan untuk menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem di hutan.

Ia menegaskan, bahwa kerusakan ekosistem itu tidak dirasakan oleh yang merambah saja tetapi semuanya.

"Sekarang saja kita bisa merasakan sama-sama betapa panasnya udara ketika musim panas," tambahnya.

Selain itu, ia mempertanyakan, kenapa di Kabupaten Mukomuko itu banyak sekali sawit dan kenapa tidak dikembangkan flora dan fauna.(ant)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013